Connect with us

Regional

KPU Jabar Tetapkan 1.849 DCT Anggota DPRD Provinsi Jabar

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Jabar sebanyak 1.849 orang.

Komisioner dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro menjelaskan, hasil Rapat Pleno menetapkan caleg yang lolos DCT telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti pemilihan legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat ini terdiri atas 1.191 caleg laki-laki dan 658 caleg perempuan.

“Kurang lebih 1.849 yang ditetapkan, karena ada beberapa yang tidak memenuhi syarat (TMS) tapi tidak diganti oleh parpol pengusung pada waktu pencermatan kemarin, ada mengundurkan diri atau alasan lain memang akhirnya berkurang dari DCS yang sejumlah 1.854,” kata Adie.

Sementara, lanjut Adie, jumlah calon DPD untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat berjumlah 54 orang yang terdiri dari calon DPD laki-laki berjumlah 43 orang dan 11 orang merupakan perempuan.

Setelah ditetapkan, tambah Adie, para caleg ini diingatkan untuk tidak melakukan kampanye hingga 27 November 2023.

Menurutnya, bila dibandingkan dengan jumlah calon yang ada pada Daftar Calon Sementara (DCS) mencapai 1.854, calon yang ditetapkan pada DCT mengalami pengurangan sebanyak 5 bakal calon.

Adie menjelaskan, pengurangan tersebut terjadi karena ada satu bakal calon dari Partai Gelora dan PBB dihapus parpolnya. Termasuk ada 3 bakal calon Partai Garuda yang tidak memenuhi persyaratan pada tahapan verifikasi administrasi.

“Dari hasil approval untuk DCT DPRD di Jawa Barat secara keseluruhan tidak ada masalah. Sehingga, pada saat rapat penetapan DCT berjalan lancar dan diterima oleh semua parpol peserta Pemilu 2024 yang ada di Jawa Barat,” katanya.

Hedi melanjutkan, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh parpol terkait dengan persiapan kampanye. Dalam masa pra kampanye, KPU akan mensosialisasikan aturan main dan tata tertib yang harus dipatuhi.

“Berbekal penanganan pada penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), kami melakukannya sesuai aturan perundangan sehingga diharapkan bisa meminimalisir munculnya potensi sengketa,” ujarnya.

Selain itu, komunikasi yang baik dengan LO peserta pemilu pun dilakukan untuk konfirmasi dan klarifisikasi apabila terjadi perubahan data caleg seperti yang memilih pindah partai, meninggal dunia, mengundurkan diri dan lain sebagainya.

Setelah penetapan dan penyerahan DCT, Adie melanjutkan, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh parpol berkaitan dengan persiapan kampanye.

Dalam masa pra kampanye tersebut KPU akan menyosialisasikan aturan main dan tata tertib yang harus dipatuhi.

Selain itu, parpol juga diimbau agar seluruh parpol mempersiapkan tim kampanye. Penyerahan nama-nama tim kampanye sudah harus diserahkan kepada KPU, paling lambat tiga hari sebelum dimulainya tahapan kampanye.

“Selama masa kampanye kami titip, untuk melakukan pendidikan politik yang mencerahkan dengan tidak menyebarkan informasi hoaks, isu SARA dan politik uang, adu domba, fitnah dan materi yang dilarang oleh aturan yang ada. Karena apabila ditemukan ada caleg maupun parpol yang melakukan pelanggaran, akan menjalani proses di Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement