Connect with us

Regional

KPU Jabar Sebut Dana Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,15 Triliun, Jika Ada 4 calon

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyebutkan bahwa usulan biaya Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp 1,15 triliun.

Biaya tersebut adalah sebagai antisipasi dengan asumsi ada empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ikut kontestasi.

Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan bahwa usulan anggaran tersebut dibuat dengan berkaca pada penyelenggaraan Pilkada Jabar 2018 yang diikuti empat pasangan calon. Jumlah anggaran pilkada saat itu sekitar Rp 900 miliar.

“Betul, ini antisipasi, kan tidak menutup kemungkinan nanti ada banyak calon, apalagi Jawa Barat tidak ada incumbent, jadi bisa makin banyak. Kita asumsi tiga calon partai dan satu independen, kalau ternyata empat calon partai kan bisa bertambah. Problemnya kalau kurang, siapa yang nambah,” kata Rifqi, Kamis (21/9/2023).

Menurutnya, dana pilkada itu bersifat antisipasi karena secara konstitusi pihak KPU sebagai penyelenggara tidak bisa mencegah atau membatasi jumlah calon yang berlaga.

“Misalkan diefisiensi hanya cukup untuk tiga calon dan kita diminta membatasi untuk tiga calon saja, kan kita tidak bisa seperti itu. Karena makin banyak calon makin banyak dana yang dibutuhkan,” kata Rifqi.

Selain itu, dana pilkada tersebut juga dihitung berdasarkan jumlah pemilih yang menembus sekitar 35,3 juta pemilih yang dihitung per suara memiliki dana setara Rp 35 ribu, dengan kemungkinan ada perbedaan dengan jumlah pemilih saat pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024.

“Bisa jadi bertambah karena pada 27 November 2024 ada pemilih yang usianya baru 17 tahun saat itu, bisa berubah kalau ada yang meninggal atau sudah tidak berdomisili di situ,” katanya.

Rifqi memerinci komponen pembiayaan dana Pilkada Jawa Barat yang paling besar proporsinya adalah honor panitia adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang angkanya mencapai 46 persen atau sekitar Rp500 miliar.

Komponen berikutnya adalah untuk kebutuhan logistik, semisal surat suara dan lainnya sekitar 24 persen atau senilai hampir Rp 300 miliar.

“Sementara sisanya barang dan jasa lainnya, seperti debat kandidat, sosialisasi, kampanye (alat peraga kampanye),” katanya.

Untuk proporsi dana sosialisasi adalah 4 persen dari total dana pilkada, sementara alat peraga kampanye sebesar 5 persen dari dana keseluruhan.

Rifqi menambahkan selama periode pilkada, honor PPK dan PPS menjadi tanggung jawab provinsi, sementara untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibiayai melalui anggaran kabupaten/kota setempat.

“Karena kalau tersendiri, pelaksanaan pilgub itu (anggarannya) bisa sampai Rp2 triliun,” kata Rifqi.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU bersama pemerintah, pilkada akan digelar serentak pada 27 November 2024.

KPU Jabar telah mengajukan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 sekitar Rp 1,15 triliun kepada pemprov setempat untuk dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2023. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement