Connect with us

Regional

KPU Bogor Tanggapi Soal Tersangka Penipuan Bisa masuk DCS Bacaleg

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menanggapi alasan tersangka penipuan berinisial EK yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengatakan EK yang kini berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor nonaktif itu dapat memperoleh surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong karena hingga kini kasus yang menjerat EK belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kalau yang diumumkan di sini (DCS) berarti sudah lengkap persyaratannya sebagai Bacaleg,” kata Ummi, Sabtu (19/8/2023).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, kata Ummi, para bakal calon anggota legislatif dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi berbagai persyaratan, termasuk persyaratan administratif seperti surat bebas dari dakwaan pidana.

Persyaratan ini lebih spesifik, yaitu calon tersebut tidak boleh pernah dihukum oleh pengadilan dengan hukuman yang sudah mencapai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih.

KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan sejumlah 883 orang masuk dalam DCS Pemilu 2024. Nama-nama yang masuk dalam DCS berasal dari 18 partai politik untuk enam daerah pemilihan. Dari total 883 calon, 581 adalah laki-laki dan 302 adalah perempuan.

Ummi, menjelaskan jumlah DCS bacaleg DPRD Kabupaten Bogor 2024 yang ditetapkan secara resmi merupakan bacaleg yang sudah Memenuhi Syarat (MS) dari 18 partai politik untuk enam daerah pemilihan.

Ummi mengungkapkan, sebelum tahapan verifikasi administrasi, jumlahnya ada sebanyak 969 Bacaleg yang didaftarkan dan melakukan perbaikan. Kemudian berkurang menjadi 883 orang karena 86 orang tidak memenuhi syarat atau TMS.

Penetapan DCS, lanjut dia, diumumkan secara resmi melalui media cetak dan elektronik atau website serta media sosial resmi KPU dari tanggal 19-23 Agustus 2023, dengan tujuan mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat administrasi calon.

“Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Bogor,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima berkas perkara dari Polres Bogor mengenai dugaan penipuan yang melibatkan oknum kepala desa dan anggota DPRD berinisial EK.

Tersangka EK diduga terlibat dalam penipuan pembelian tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement