Connect with us

Regional

KPU Bekasi Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar sayembara maskot dan jingle untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan sayembara ini mengacu ketentuan Peraturan KPU RI Nomor 2 tahun 2024 terkait tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

“Dalam ketentuan dimaksud disebutkan bahwa KPU menyampaikan informasi sayembara ini kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” katanya, Selasa (23/4/2024).

Masyarakat yang berminat mengikuti sayembara ini dapat mengirimkan hasil kreasi mulai 19-26 April 2024 dengan sejumlah ketentuan umum dan persyaratan khusus yang harus diikuti seluruh peserta.

“Seperti untuk maskot, di antaranya objek yang diambil adalah situs, benda bersejarah, warisan budaya, ataupun flora-fauna yang ada di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Mengenai hadiah, untuk juara 1 baik maskot maupun jingle akan diberikan senilai Rp 10 juta, juara 2 Rp 6 juta dan juara 3 Rp 4 Juta.

“Penjurian akan dilakukan mulai dari 25 sampai dengan 27 April 2024. Sedangkan hasil penilaian tanggal 28 April 2024,” tuturnya.

Jika warga Kabupaten Bekasi ingin mengetahui lebih lanjut bisa kunjungi website resmi KPU Kabupaten Bekasi atau melalui medsos resminya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement