Connect with us

Regional

KPRI-PP Berikan Bantuan Bagi Putra Putri Anggota Koperasi Berprestasi

Published

on

KARAWANG – Koperasi Pegawai Republik Indonesia Pangkal Perjuangan (KPRI-PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) periode tahun 2022-2023. Agenda rapat tahunan untuk laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas koperasi.

Ketua Koperasi KPRI-PP, Dadang Rustandar menjelaskan, sesuai aturan dilaksankan selambatnya 6 bulan tahun berjalan, laporan ini untuk 1 periode berjalan, dalam RAT ini juga sebagai laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas Koperasi.

“Dalam rapat anggota ini, diikuti oleh 168 anggota, untuk mewakili 1800 anggota, jadi 168 itu punya mandat/kuasa untuk menghadiri rapat tersebut, dalam rapat ini juga untuk pemilihan pengurus dengan masa jabatan 5 tahun dan pengawas dengan masa jabatan 3 tahun,” ujar Dadang, Rabu (21/6/2023).

Dadang menambakan, untuk program koperasi yang baru adalah progam uang bantuan tunai bagi anak anggota yang berprestasi, ranking 1 dijenjang pendidikannya, dari SD sampai kuliah, untuk tingkat Sekolah Islam dari madrasah sampai kuliah juga.

“Ini merupakan progam dari bidang sosial melalui sub pendidikan, sedangkan besaran uang kadeudeuh bagi anak anggota koperasi yang berprestasi, akan dirapatkan besaran nominalnya, sesuai dengan proposional tentunya,” jelasnya.

Masih Dadang menambahkan, untuk bidang sosial melalui sub kesehatan, ada program bantuan untuk anggota yang sakit atau keluarga inti yang sakit akan mendapat bantuan sebesar satu juta rupiah.

“Sistemnya rembes, jadi bagi anggota yang dirawat baik anggota maupun keluarga inti yang dirawat di rumah sakit atau rawat inap dibuktikan dengan surat keterangan dirawat berlaku 1 anggota pertahun, jika program tepat sasaran maka akan ditambah anggaran dan kuotanya,” terangnya.

Sambung masih Dadang menambahkan, untuk program yang sudah berjalan saat ini adalah program bingkisan yang dibagikan 2 kali dalam setahun, pada saat Hari Raya Idul Fitri dan tahun baru sedangkan untuk SHU dibagikan pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Selain itu, ada progam uang kadeudeuh yang diberikan kepada PNS cq anggota KPRI-PP yang memasuki masa pensiun, sedangkan program santunan/bantuan uang duka diberikan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia semasa anggota dimaksud tercatat sebagai anggota aktif,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement