Connect with us

Regional

KPPBC TMP A Purwakarta Tak Kunjung Razia Rokok Tanpa Cukai di Purwakarta

Published

on

PURWAKARTA – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Purwakarta hingga saat ini belum bereaksi menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Purwakarta.

Fenomena tersebut membuat kecurigaan sejumlah kalangan terhadap KPPBC Purwakarta, apakah melindungi para pemain rokok ilegal tersebut atau masih menunggu waktu yang tepat?

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Purwakarta akan berpengaruh pada turunnya pendapatan daerah dari bagi hasil pajak cukai tembakau.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama mengatakan, di sejumlah daerah kantor pelayanan dan pengawasan bea cukai serta satpol PP setempat bergerak cepat melakukan operasi atau razia terhadap peredaran rokok ilegal alias rokok tanpa cukai.

Pasalnya, aksi penjualan rokok ilegal ini merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan berdampak bagi terganggunya pembangunan di daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Peredaran rokok berbagai merk tanpa cukai ini di Kabupaten Purwakarta sudah mengkhawatirkan tapi kok dibiarkan saja oleh KPPBC dan Pemkab Purwakarta,” kata Budi.

Seperti diberitakan, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai TMP A Purwakarta dan instansi terkait didesak untuk segera melakukan operasi menyusul maraknya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Purwakarta.

Pasalnya, dengan peredaran rokok tanpa cukai itu akan berdampak turunnya pendapatan daerah dari bagi hasil cukai tembakau (DBH CHT).

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama mengatakan, aparat terkait khususnya kantor bea cukai jangan menutup mata terkait dengan maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Purwakarta.

Dijelaskan, rokok tanpa cukai yang diperjualbelikan secara bebas ini akan berdampak pada penerimaan daerah dari sektor pajak (DBH CHT) dimana dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

“Salah satu alokasi pemanfaatan DBH CHT adalah penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di daerah,” kata Budi Pratama.

Sementara, itu pejabat terkait di kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Purwakarta Nugraha ketika dihubungi berkali-kali tak memberikan jawaban bahkan pesan singkat yang dikirim tak mendapat balasan. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement