Nasional
KPK: Caleg Eks Koruptor Harus Umumkan Status Pernah Terlibat Korupsi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta kepada mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri di Pemilu 2024 untuk mengumumkan status hukumnya ke publik saat proses pencalonannya sebagai anggota legislatif.
“Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” ujar Firli melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/8/2023).
Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, menurut Firli, dapat dijadikan pertimbangan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan. Ia mengatakan rakyat membutuhkan calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas.
“Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” imbuhnya.
Menurut Firli, sejauh ini tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pemilu.
Dalam UU Pemilu, terang dia, ditentukan salah satu syarat bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota adalah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Terhadap ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beberapa putusan pengujian Undang-undang atau judicial review menyatakan bagi mantan terpidana dapat dicalonkan atau mencalonkan dengan beberapa ketentuan.
Yaitu harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni); membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU; membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana; dan memenuhi masa jeda lima tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
“Berdasarkan hal-hal tersebut dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri,” tutur Firli. (*)


You may like

Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Lapor LHKPN

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

Sebelum Pelantikan, KPU Garut Minta 50 Anggota DPRD Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

KPU Tetapkan 50 Calon Anggota Terpilih DPRD Karawang 2024-2029, Berikut Daftar Namanya

Rapat Pleno Terbuka, KPU Tetapkan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Karawang
Pos-pos Terbaru
- KORMI Kota Palembang Meriahkan HUT Palembang ke-1343, 18 Kecamatan & 29 UPTD Bahagia Jalin Silaturahmi
- Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Klari yang Rampas Motor Warga
- Pemprov Jabar Apresiasi Aksi CSR Pupuk Kujang
- Kapolres Karawang Anjangsana ke Personil Sakit Menahun di HUT Bhayangkara ke-80
- Polres Karawang Tanam Benih Serentak di Lahan Produktif






