Regional
Koruptor Garut Buron Selama 12 Tahun, Ditangkap di Subang Usai Gugat Cerai Istri
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Tauhidi (52), seorang pemborong asal Pandeglang akhirnya ditangkap jaksa Kejaksaan Negeri Garut setelah buron selama 12 tahun, Kamis (16/9/2021).
Tauhidi diputus bersalah pada 2009 karena terbukti korupsi dalam pembangunan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Pemprov Jabar di kawasan Cikelet Kabupaten Garut.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan bahwa terungkapnya keberadaan Tauhidi diketahui setelah ia diketahui melakukan gugatan cerai terhadap istrinya. Saat ia mendaftarkan, data-data yang berkaitan muncul.
“Dulu ia sudah divonis dua tahun penjara, tersangka kasus tindak pidana korupsi untuk pengadaan pengembangan proyek pusat pelelangan ikan (PPI) di Cilautereun, Cikelet,” ujar Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti di Kejari Garut, Kamis (16/9/2021) malam.
Terbukti korupsi dalam proyek PPI, Tauhidi merugikan negara Rp 599 juta dari biaya proyek senilai Rp 1,1 miliar rupiah yang diserahkan kepada PT Satia Nugraha Mulya.
Kemudian PT Satia Nugraha Mulya memberikan kuasa kepada Tauhidi untuk menggarap proyek PPI tersebut. Terdakwa kemudian melakukan pekerjaannya namun ternyata hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerja dan dan tidak tepat waktu.
Tauhidi sebelumnya sempat buron selama 12 tahun karena sempat berpindah tempat dan berganti identitas.
Selama buron Tauhidi mengganti seluruh identitasnya, ia kemudian berhasil terdeteksi oleh pemburu buron saat dirinya mengurus proses perceraian di Kabupaten Subang.
“Yang bersangkutan mengajukan cerai jadi terdata, jadi data-datanya muncul ada alamat rumahnya ada alamatnya jelas, kita kordinasi dengan Kejari Subang untuk melakukan penangkapan,” ungkap Neva.
Neva menjelaskan terpidana sempat bebas saat putusan tahun 2007 namun Kejaksaan Negeri Garut saat itu melakukan kasasi.
Kemudian di tahun 2009 turun peninjauan kembali (PK) dengan putusan pidana penjara dua tahun denda Rp 200 juta subsider enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp 449 juta yang harus dibayar oleh terpidana. (*)


You may like

Warga Diimbau Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Jasa Pengiriman

Musyawarah Daerah FK-PKBM Kabupaten Subang Sukses Digelar, Neneng Tuti Sutimah,S.Pd Terpilih Kembali Jadi Ketua

Usai Pelantikan Pengurus AMKI Jawa Barat, Catur Azi Berpesan Media Wajib Menjadi Mitra Strategis Pemerintah

Pengurus AMKI Jawa Barat Resmi Dilantik, Pesan Ketum AMKI Pusat Ajak Media Perkuat Integritas dan Kolaborasi

Pertamina EP Subang Field Nyalakan Harapan Pendidikan Lingkungan Lewat Program PELITA

Polres Subang Ungkap Jaringan Sediaan Farmasi Ilegal, 6 Tersangka Ditangkap
Pos-pos Terbaru
- Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
- Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang
- Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya
- Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang
- Satlantas Polresta Karawang Atur Lalu Lintas Guna Cegah Kemacetan Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya Utama






