Connect with us

Regional

Koruptor Garut Buron Selama 12 Tahun, Ditangkap di Subang Usai Gugat Cerai Istri

Published

on

INFOKA.ID – Tauhidi (52), seorang pemborong asal Pandeglang akhirnya ditangkap jaksa Kejaksaan Negeri Garut setelah buron selama 12 tahun, Kamis (16/9/2021).

Tauhidi diputus bersalah pada 2009 karena terbukti korupsi dalam pembangunan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Pemprov Jabar di kawasan Cikelet Kabupaten Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan bahwa terungkapnya keberadaan Tauhidi diketahui setelah ia diketahui melakukan gugatan cerai terhadap istrinya. Saat ia mendaftarkan, data-data yang berkaitan muncul.

“Dulu ia sudah divonis dua tahun penjara, tersangka kasus tindak pidana korupsi untuk pengadaan pengembangan proyek pusat pelelangan ikan (PPI) di Cilautereun, Cikelet,” ujar Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti di Kejari Garut, Kamis (16/9/2021) malam.

Terbukti korupsi dalam proyek PPI, Tauhidi merugikan negara Rp 599 juta dari biaya proyek senilai Rp 1,1 miliar rupiah yang diserahkan kepada PT Satia Nugraha Mulya.

Kemudian PT Satia Nugraha Mulya memberikan kuasa kepada Tauhidi untuk menggarap proyek PPI tersebut. Terdakwa kemudian melakukan pekerjaannya namun ternyata hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerja dan dan tidak tepat waktu.

Tauhidi sebelumnya sempat buron selama 12 tahun karena sempat berpindah tempat dan berganti identitas.

Selama buron Tauhidi mengganti seluruh identitasnya, ia kemudian berhasil terdeteksi oleh pemburu buron saat dirinya mengurus proses perceraian di Kabupaten Subang.

“Yang bersangkutan mengajukan cerai jadi terdata, jadi data-datanya muncul ada alamat rumahnya ada alamatnya jelas, kita kordinasi dengan Kejari Subang untuk melakukan penangkapan,” ungkap Neva.

Neva menjelaskan terpidana sempat bebas saat putusan tahun 2007 namun Kejaksaan Negeri Garut saat itu melakukan kasasi.

Kemudian di tahun 2009 turun peninjauan kembali (PK) dengan putusan pidana penjara dua tahun denda Rp 200 juta subsider enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp 449 juta yang harus dibayar oleh terpidana. (*)