Connect with us

Nasional

Korupsi Garuda Indonesia Rugikan Negara Hingga Rp 3,6 T

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kerugian negara sementara akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat PT Garuda Indonesia (GIAA) mencapai Rp 3,6 triliun.

“Kerugian cukup besar. Seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp 3,6 T,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Namun demikian, Febrie mengatakan bahwa nilai pasti dari kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut saat ini masih diperhitungkan oleh auditor keuangan.

Burhanuddin menjelaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan dan penyewaan pesawat Garuda Indonesia itu sudah dinaikan ke tahap penyidikan, meskipun belum diikuti dengan penetapan tersangka.

Ia menyebutkan bahwa penyidik Kejagung saat ini berfokus untuk mengusut pengadaan pesawat ATR dan Bombardir oleh Garuda. Perusahaan pelat merah itu melakukan penyewaan dan pembelian pesawat.

Oleh sebab itu, kata Febrie, jumlah dugaan kerugian keuangan negara yang besar itu membuat penyidik menggarap kasus dengan cara pandang pengembalian kerugian ke kas negara. Salah satunya, lewat penyitaan aset-aset milik tersangka ataupun yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Cara pandang penyidik di kejagung ini sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kita upayakan pemulihannya,” jelasnya.

Burhanuddin memastikan Kejagung tidak akan kesulitan mengungkap tersangka yang terlibat dalam perkara korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat PT Garuda Indonesia itu mengingat KPK juga sempat menanganinya.

Dia mengatakan tim penyidik bakal berkordinasi secara intensif dengan KPK untuk menangkap dan memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan KPK agar tidak terjadi nebis in idem, kasus ini sebelumnya kan sudah tuntas di KPK, jadi kami akan kordinasi ya,” katanya. (*)