Regional
Korupsi Dana Desa Buat Foya-foya dan Konsumsi Sabu, Eks Kades di Karawang Masuk Bui
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Mantan Kepala Desa Jatiwangi di Kecamatan Jatisari, Karawang, Jawa Barat, AW (42) ditahan karena tersandung korupsi dana desa Tahun Anggaran 2018 mencapai Rp 221.118.160.
Tersangka mengaku dana desa yang ditilep digunakan untuk foya-foya dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
AW diketahui menjabat Kepala Desa Jatiwangi periode 2015-2021. Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi lima proyek fisik menggunakan dana desa yang bersumber dari Dana Desa Tahap II Tahun 2018.
“Dana desa 2018 yang dikorupsi oleh mantan Kades Jatiwangi AW mengaku digunakan untuk entertain di tempat hiburan malam (THM) dan membeli narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (6/2/2024).
Wirdhanto mengatakan, Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, mendapatkan bantuan Dana Desa I, II dan III TA 2018 sebesar Rp. 967.998.700.
Dengan kegiatan tahap I adapun dengan anggaran sebesar Rp 193.599.740. Tahap II dengan anggaran sebesar Rp 387.199.480. Tahap III dengan anggaran sebesar Rp 387.199.480.
“Akibat dana desa 2018 di korupsi oleh tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 221.118.160. Bedasarkan audit inspektorat dari hasil audit taman desa belum beres pengerjaan, proposal Dana Desa Tahap II Tahun 2018 yang tidak ada pengerjaannya. Sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Nomor: 700/14/LHP/C.XII/Inspt-IrbanSus/2023 tanggal 20 Desember 2023,” jelasnya.
Menurut Wirdhanto, untuk modus tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara menggunakan Dana Desa TA 2018. Untuk pembangunan fisik pada Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang namun tidak digunakan sepenuhnya.
Pelaku di jerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI No 31 tahun 1999,Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 KUHPidana.
Telah terjadi tindak pidana Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000. (red)

You may like

Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos

Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51

Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif

Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung

FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN
Pos-pos Terbaru
- BREAKING NEWS: Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Proyek
- Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif







