Regional
Korupsi Dana BOS, Mantan Pejabat Disdik Ciamis Jadi Tersangka
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Ws, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Ciamis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin absensi (fingerprint) bersumber dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain Ws, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis juga menetapkan seorang pengusaha berinisial Ysm sebagai tersangka.
Saat ini, Wh menjabat sekretaris dinas pada salah satu dinas di Pemkab Pangandaran.
Dilansir dari TribunJabar.id, kedua tersangka diduga telah melakukan kesepakatan melakukan mark-up harga pengadaan mesin absensi untuk 439 SD negeri dan SMP negeri di Ciamis pada tahun anggaran 2017/2018. Harga normal finger print Rp 2,5 juta disepakati naik jadi Rp 4 juta/ unit.
Sumber anggaran pengadaan mesin absensi tersebut berasal dari dana BOS. Perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp804.315.000.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka pada Senin (31/5/2021), keduanya sempat menjalani pemeriksaan di Kejari Ciamis sejak pukul 10.00 dan baru keluar sekira pukul 16.30. Ysm langsung digelandang ke Lapas Ciamis dikawal petugas kejari.
Sedangkan tersangka Drs Wh dengan pertimbangan kesehatan tidak dilakukan penahanan. Setelah mendapat pengecekan kesehatan dokter dari Puskesmas Ciamis, malam harinya, Wh meninggalkan kantor Kejari Ciamis dengan memakai kursi roda sembari menutup wajah dan kepalanya. Kemudian naik mobil ambulanse didampingi petugas kesehatan dan penasehat hukum.
“Setelah dilakukan pengecekan kesehatan oleh dokter, tersangka WH untuk saat ini tidak dilakukan penahanan. Kecuali nanti kalau kondisi kesehatannya sudah membaik. Sementara untuk tersangka YSM langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kajari Ciamis, H Yuyun Wahyudi SH MH di Kantor Kejari Ciamis, Senin (31/5).
Untuk penanganan perkara pengadaan mesin absensi ini, menurut Yuyun pihak Kejari Ciamis sudah memeriksa 50 orang saksi. Dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Untuk saat ini baru ada 2 orang tersangka,” katanya.
Tersangka WH dan YSM menurut Kajari H Yuyun Wahyudi SH MH dijerat ketentuan sangkaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara. (*)
Sumber: TribunJabar.id

You may like

Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN, Kadis PMD Muba Terancam Hukuman 20 Tahun

Ada Oknum THl yang Bermain Proyek di Bidang IKP Diskominfo Purwakarta

Hilman Tamimi Tuding Pelaporan PT HBSP Fitnah dan Salah Alamat

Direktur BUMDES dan Kepala Desa Sukaluyu Dilaporkan ke Kejati Jabar

Kadesnya Dilaporkan Pengusaha, Bumdes Sukaluyu Berikan Penjelasan

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kades Sukaluyu Dilaporkan ke Kejati Jabar
Pos-pos Terbaru
- Minggon Rutin Pemdes Kertaraharja: Kunci Transparansi Pembangunan dan Soliditas Aparatur Desa
- Didik Generasi Muda, Lapas Karawang Ajak Siswa SD IT Al Mumtaaz Belajar Bertani dan Beternak
- Sharp Perluas Party Speaker, Hadirkan Phantom Series dan Core Blast Series untuk Beragam Gaya Hidup Konsumen
- Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang
- Bupati Karawang Lantik 2.251 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Anggaran Desa






