Connect with us

Regional

Korupsi Dana BOS, Mantan Pejabat Disdik Ciamis Jadi Tersangka

Published

on

INFOKA.ID – Ws, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Ciamis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin absensi (fingerprint) bersumber dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain Ws, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis juga menetapkan seorang pengusaha berinisial Ysm sebagai tersangka.

Saat ini, Wh menjabat sekretaris dinas pada salah satu dinas di Pemkab Pangandaran.

Dilansir dari TribunJabar.id, kedua tersangka diduga telah melakukan kesepakatan melakukan mark-up harga pengadaan mesin absensi untuk 439 SD negeri dan SMP negeri di Ciamis pada tahun anggaran 2017/2018. Harga normal finger print Rp 2,5 juta disepakati naik jadi Rp 4 juta/ unit.

Sumber anggaran pengadaan mesin absensi tersebut berasal dari dana BOS. Perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp804.315.000.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka pada Senin (31/5/2021), keduanya sempat menjalani pemeriksaan di Kejari Ciamis sejak pukul 10.00 dan baru keluar sekira pukul 16.30. Ysm langsung digelandang ke Lapas Ciamis dikawal petugas kejari.

Sedangkan tersangka Drs Wh dengan pertimbangan kesehatan tidak dilakukan penahanan. Setelah mendapat pengecekan kesehatan dokter dari Puskesmas Ciamis, malam harinya, Wh meninggalkan kantor Kejari Ciamis dengan memakai kursi roda sembari menutup wajah dan kepalanya. Kemudian naik mobil ambulanse didampingi petugas kesehatan dan penasehat hukum.

“Setelah dilakukan pengecekan kesehatan oleh dokter, tersangka WH untuk saat ini tidak dilakukan penahanan. Kecuali nanti kalau kondisi kesehatannya sudah membaik. Sementara untuk tersangka YSM langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kajari Ciamis, H Yuyun Wahyudi SH MH di Kantor Kejari Ciamis, Senin (31/5).

Untuk penanganan perkara pengadaan mesin absensi ini, menurut Yuyun pihak Kejari Ciamis sudah memeriksa 50 orang saksi. Dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

“Untuk saat ini baru ada 2 orang tersangka,” katanya.

Tersangka WH dan YSM menurut Kajari H Yuyun Wahyudi SH MH dijerat ketentuan sangkaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement