Connect with us

Regional

Korban Dugaan Pengeroyokan di Karawang Harapkan Proses Hukum Segera Dituntaskan

Published

on

KARAWANG – Seorang warga Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, berinisial MMF menyampaikan harapannya agar proses hukum atas dugaan pengeroyokan yang dialaminya dapat segera dituntaskan oleh kepolisian.

MMF mengaku menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada Mei 2025. Peristiwa tersebut telah dilaporkannya ke Polres Karawang pada 9 Mei 2025 dengan Nomor Laporan LP/B/561/V/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.

Menurut keterangan MMF, sebelum peristiwa tersebut, dirinya sempat membantu sejumlah pihak untuk mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan. Dalam proses tersebut, ia menerima sejumlah uang yang menurutnya merupakan biaya pengurusan.

“Terkait persoalan uang, saya menyatakan siap bertanggungjawab dan mengembalikannya,” ujar MMF, Jumat (12/12/2025).

Ia juga menyampaikan, bahwa sebelum penganiayaan terjadi, sejumlah barang miliknya telah diambil oleh pihak lain. Barang-barang tersebut antara lain telepon seluler, televisi, mesin cuci, kulkas, dan kompor gas.

MMF menuturkan, dirinya dijemput dari tempat kos dan dibawa ke beberapa lokasi. Di lokasi-lokasi tersebut, ia mengaku mengalami tindakan kekerasan.

“Saya dijemput di kos dan dibawa ke beberapa tempat. Di sana saya mengalami kekerasan,” katanya.

Ia menambahkan, sempat mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan akibat luka yang dialaminya. Setelah itu, ia diturunkan di sekitar wilayah Dawuan Tengah dan kemudian mendapatkan perlindungan dari aparat desa setempat.

MMF berharap laporan yang telah disampaikannya dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Cep Wildan saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara tersebut dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik.

“Kami akan menanyakan terlebih dahulu kepada penyidik,” tutup Cep Wildan. (rls)