Regional
Konflik Limbah PT. HK-Pati, Pengadilan Tinggi Bandung Memenangkan PT. PPJM
Published
1 minggu agoon
By
RedaksiKARAWANG – Dengan putusan Nomor 465/PDT/2024/PT BDG, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan bahwa perkembangan perkara gugatan wanprestasi pengelolaan limbah ekonomis di PT. H-One Kogi Prima Auto Technologies Indonesia (PT. HK-Pati) di Kecamatan Ciampel-Karawang, kembali dimenangkan PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri (PPJM).
Sebelumnya, PT. PPJM atas nama H. ME. Suparno dengan tergugat PT. Cahaya Mitra Utama atas nama H. Muhammad Toha Sugianto, telah menang gugatan di Pengadilan Negeri Karawang. Kemudian, PT. Cahaya Mitra Utama melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Namun dalam perjalanannya, tertanggal 24 September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga memenangkan PT. PPJM dengan MENGUATKAN Putusan Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor 1/Pdt.G/2024/PN KRW.
“Ya, sebelumnya kami menang di Pengadilan Negeri Karawang. Kemudian, pihak PT. Cahaya Mitra Utama merasa tidak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” tutur Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H. , Kuasa Hukum PT. PPJM, Rabu (25/9/2024).
“Dan Alhamdulillah hari ini Rabu tanggal 25 September 2024, kami sudah mendapatkan informasi jika kami dari PT. PPJM kembali dinyatakan menang, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam amar putusannya menyatakan MENGUATKAN Putusan Pengadilan Negeri Karawang,” timpalnya.
Disampaikan Gary, pihaknya merasa bersyukur atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menegaskan bahwa posisi hukum PT. PPJM dalam perkara ini secara hukum sangat kuat.
“Dengan adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bandung ini, kami berharap agar pihak-pihak terkait dapat menghormati putusan ini, serta dapat segera menjalankan putusan ini,”
“Ya, dalam hal ini tentu PT. Cahaya Mitra Utama harus menghormati dan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Karawang dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung,” imbuh Gary menandaskan. (red)
You may like
Pos-pos Terbaru
- Momen Haru Manajemen RS Hastien dan Keluarga Pasien Akhiri Kesalahpahaman
- Konsolidasi Jelang Pilkada Karawang, Ketua Golkar Jabar Tegaskan Jika Kader Melenceng Silahkan Keluar
- Diduga Tabrak Permenko Perekonomian Nomor 1/2023, Nasabah Keluhkan BRI Minta Jaminan Tambahan untuk KUR Dibawah Rp 100 Juta
- DPD Partai Golkar Gelar Rapat Konsolidasi Pemenangan Acep-Gina di Pilkada Karawang
- Generasi Milenial Dominasi Pemilih Pilkada Karawang