Connect with us

Regional

Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Komplotan spesialis pencurian mobil pikap di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang selama ini sering beroperasi lintas daerah ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian sebanyak tujuh unit mobil dari komplotan pencuri tersebut.

“Pelaku diamankan tiga, di kami ada dua orang, sementara satu pelaku lagi sudah diamankan Polres Ciamis,” kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Haryanto di Tasikmalaya, Kamis (18/11/2022).

Ia menuturkan pihaknya mendapatkan informasi adanya aksi pencurian spesialis mobil pikap di wilayah Tasikmalaya, selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya.

Hasilnya, kata dia, berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti hasil curian sebanyak tujuh unit mobil pikap yang dicuri dari sejumlah daerah lintas Priangan Timur maupun di Cilacap, Jawa Tengah.

“Akhirnya mengendus keberadaan salah seorang pelaku, kami pun berhasil mengamankan salah seorang pelaku dari rumah kontrakannya di wilayah Kota Tasikmalaya, kemudian kami kembangkan,” kata Suhardi.

Ia menyampaikan mobil hasil curiannya itu oleh pelaku diubah beberapa bagian kendaraan, kemudian dijual dengan harga rata-rata Rp 30 juta per unit.

Modus yang dilakukan pelaku itu, kata dia, dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan obeng yang sudah dimodifikasi, kemudian menyalakan mobil dengan membongkar kunci kontaknya.

“Modusnya pelaku ini merusak kunci mempergunakan obeng khusus, kemudian dia dorong kendaraan menjauhi rumah korban, baru mereka menyalakan dengan menyambung kabel stop kontak,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian dengan ancaman masing-masing di atas lima tahun penjara.

Mobil pikap yang berhasil disita kepolisian selanjutnya akan diserahkan kepada pemilik dengan syarat menunjukkan berkas atau surat-surat kepemilikan kendaraan. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement