Connect with us

Regional

Komplotan Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Polisi yang Menyamar Jadi Ojol

Published

on

INFOKA.ID – Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap empat orang komplotan spesialis pencuri rumah kosong di Cirebon. Dalam aksinya, salah satu anggota komplotan pencuri ini membawa senjata api rakitan jenis revolver.

Keempat komplotan ini masing-masing berinisial JH, BD, DS dan JS. Mereka ditangkap polisi yang menyebar jadi pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Jabang Bayi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, keempat pelaku curat itu ditangkap setelah membobol rumah kosong di Kampung Cimaja, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada awal tahun 2023. Korban, pemilik rumah, melaporkan kejadian pencurian tersebut.

“Kejadian pencurian ini terjadi pada Minggu (1/1/2023), sekitar pukul 14.00 WIB. Rumah dibobol saat ditinggal pemiliknya yang hendak cukur rambut,” kata Fahri saat konferensi pers, Selasa (3/1/2023)

Ia menuturkan, aksi para pelaku terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan petugas kepolisian Polres Cirebon kota yang datang ke lokasi kejadian untuk mengejar para pelaku.

“Seusai menerima laporan dari korban dan melihat video CCTV, petugas bergerak untuk mengejar para pelaku dengan cara menyamar sebagai driver ojek online,” tuturnya.

Dari hasil penyamaran itu, kata AKBP M Fahri Siregar, empat pelaku yang mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor berhasil dibekuk tim khusus (timsus) Satreskrim Polres Cirebon Kota di Jalan Jabang Bayi, Kota Cirebon.

“Saat melakukan pengejaran, anggota sat reskrim menyamar sebagai driver ojek online, sehingga, memudahkan anggota. Sesampainya di Jalan Jabang Bayi, para pelaku berhasil dibekuk,” ucap AKBP M Fahri Siregar.

Saat ditangkap, ujar Kapolres Cirebon Kota, para pelaku berupaya melakukan perlawanan. Bahkan salah satu di antara empat pelaku, mengeluarkan senjata api rakitan jenis Revolver lengkap dengan pelurunya.

Petugas melumpuhkan para pelaku dan berhasil menggelandang mereka ke Mapolres Cirebon Kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui jika komplotan ini telah melakukan aksi pencurian di delapan rumah kosong yang ada di wilayah Kota Cirebon.

Selain itu, mereka juga telah melakukan aksi serupa di beberapa daerah lainnya, seperti di Bandung dan juga Lampung.

“Para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya delapan kali di wilayah Kota Cirebon, Bandung, dan Lampung,” ujar AKBP M Fahri Siregar.

Para pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement