Connect with us

Nasional

Komplotan Pemalsuan STNK dan Pelat Nomor Polri Diringkus Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan pelaku penipuan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk dibuat menjadi pelat nomor khusus anggota polisi hingga DPR.

Ada tiga tersangka yang ditangkap yakni AK, TA, dan US. Tersangka AK diketahui berprofesi sebagai pegawai harian lepas di Samsat Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang dirugikan atas pembuatan pelat nomor khusus. Korban merugi Rp 70 juta yang diketahui dibawa kabur pelaku yang mengiming-imingi bisa membuatkan pelat nomor kode ‘RF’ dan DPR RI.

“Dijanjikan untuk pembuatan STNK dan TNKB untuk nomor rahasia ‘RF’, ‘QH’, pelat anggota DPR,” kata Kombes Yusri Yunus dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (16/9/2021).

Dalam aksinya, tersangka TA mengaku sebagai anggota Polri dan menjanjikan pembuatan pelat nomor tersebut. Percaya dengan rayuan TA, korban pun mentransfer sejumlah uang.

Lalu, tersangka AK yang merupakan PHL Samsat Polda Jabar ini berperan untuk mencetak pelat nomor kendaraan tersebut.

Sedangkan tersangka US, berperan untuk membuat STNK. Dari hasil pemeriksaan, STNK yang dibuat oleh US ternyata adalah hasil pencurian.

Yusri mengatakan STNK hasil pencurian itu kemudian dihapus datanya dan diisi dengan data baru sesuai dengan pemesanan. Kata Yusri, STNK ini asli tapi palsu.

“Kenapa asli tapi palsu, karena saat dipakai alat khusus untuk detect keasliannya maka asli, tetapi identitas dalamnya sudah dihapus dan disesuaikan dengan pemesan,” tuturnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement