Connect with us

Regional

Komplotan Maling Motor di Tangerang Ditangkap Polisi, Sudah 100 Kali Beraksi

Published

on

INFOKA.ID – Tiga dari lima orang komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Tangerang Raya, diringkus jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

Para pelaku mengaku telah 100 kali beraksi di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang lalu menjual hasil curiannya ke Lampung.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan tiga pelaku yang ditangkap berinisial IB, AN dan RP. Dua tersangka lainnya, A dan AB masih dalam pengejaran.

“Mereka sudah melakukan (pencurian motor) kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang,” kata Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (23/11/2022).

Zain menuturkan, tertangkapnya para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai satu sepeda motor di tempat penitipan motor kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. Setelah dicek ke Samsat oleh petugas ternyata benar bila motor jenis Honda Beat adalah motor curian.

“Hal itu berdasarkan keterangan pemiliknya, bila motornya hilang satu hari lalu saat terparkir di daerah Kelapa Dua,” tutur Zain.

Atas laporan itu, petugas memantau tempat penitipan tersebut untuk mengetahui siapa orang yang menitipkan motor.

Saat si penitip mengambil motor tersebut, petugas langsung menangkap pelaku dan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku lainnya.

Zain menyebut pelaku menjalankan aksinya dengan waktu 5 detik. Dalam sehari mereka dapat menggondol 2 hingga 4 unit motor.

Menurut Zain, komplotan ini juga berbagi peran saat beraksi. Ketiga pelaku yang ditangkap ini berperan sebagai eksekutor. Mereka menyasar kawasan yang sepi.

“Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta kompleks perumahan yang parkir di luar,” bebernya.

Dia menyebut para tersangka menjual motor hasil mencurinya ke daerah Lampung. Setiap motor mereka jual dengan harga Rp 2 juta kepada para penadah. Motor yang menjadi incaran komplotan ini berjenis matic.

“Motor-motor hasil curian ini dibawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah,” ujarnya.

Zain menjelaskan hasil interogasi ketiga pelaku mengaku sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke penadah dengan berinisial D. Penadah tersebut kini tengah diburu polisi.

“Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5 juta per unit di daerah Lampung,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement