Connect with us

Nasional

Komisi X DPR RI Desak Kemendikbudristek Revisi Menyeluruh Kebijakan PPDB

Published

on

INFOKA.ID – Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk merevisi secara menyeluruh kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR dengan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek pada 12 Juli 2023.

Desakan ini disampaikan lantaran banyaknya permasalahan yang timbul dalam proses PPDB tahun ajaran 2023/2024. Bahkan, masalah selama PPDB sudah muncul selama empat tahun terakhir.

“Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek RI untuk melakukan revisi secara menyeluruh terhadap kebijakan PPDB termasuk merevisi Permendikbudristek No 1 Tahun 2021 tentang PPDB dengan mempertimbangkan permasalahan yang terjadi dan berkembang di masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf dikutip dari YouTube Komisi X DPR RI Channel, Kamis (20/7/2023).

Ia menerangkan PPDB sistem zonasi telah menimbulkan masalah, sejak pertama kali diberlakukan pada 2017.

Orang tua siswa ditengarai melakukan berbagai cara, agar tetap bisa masuk sekolah favorit, meski berdomisili jauh dari zona sekolah tersebut. Akibatnya, calon siswa yang berdominisili lebih dekat, tidak mendapat tempat.

“Dalam kurun waktu empat tahun terakhir ini pun kita juga melihat terjadi banyak permasalahan-permasalahan isu-isu atau bahkan juga kita mengatakan proses-proses di mana kebijakan ini ternyata tidak seoptimal yang diharapkan,” ujarnya.

Komisi X juga meminta Kemendikbudristek memperbesar persentase daya tampung penerimaan siswa baru pada jalur prestasi dari jumlah yang ada.

Selain itu, Komisi X DPR juga mendesak Kemendikbudristek memberikan sanksi kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan kecurangan.

“Isu utamanya ini adalah apakah dari permasalahan zonasinya atau jangan-jangan karena kurangnya jumlah sekolah?” ujar Dede.

Jumlah sekolah di setiap kecamatan juga harus dipastikan aman. Pasalnya, sistem zonasi yang diberlakukan membuat peserta didik baru hanya bisa bersekolah di sekolah yang ada di daerah domisili. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement