Regional
5 Pelaku Sindikat Pemalsuan KK PPBD di Kota Bogor Ditangkap Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polresta Bogor Kota menangkap lima orang pelaku sindikat calo kasus pemalsuan dokumen kependudukan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Kota Bogor.
Kelima tersangka dalam kasus PPDB tahun 2023, melakukan pemalsuan data Kartu keluarga (KK) untuk lolos PPDB melalui jalur zonasi.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan untuk insial kelima tersangka calo PPDB ini di antaranya berinisial SR, AS, MR, BS serta RS.
Keempat dari lima tersangka berprofesi pekerja swasta sementara satu di antarannya bekerja sebagai honorer di Kelurahan Paledang, Kota Bogor.
“Dari Polresta Bogor Kota telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, kemudian mengerucut pada pemeriksaan yang sekarang ada lima orang yang sudah jadi tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Bismo, Jumat (29/9/2023).
Bismo menjelaskan para tersangka membuat dan menggunakan surat kartu keluarga palsu, yang melayani dan menawarkan kepada para orang tua yang ingin anaknya bersekolah di SMP dan SMA tertentu, tetapi tidak memenuhi persyaratan domisili.
“Dari kelima tersangka itu, ada yang melakukan rangkaian pemalsuan bersama dan ada yang dilakukan tidak bersama-sama,” ujarnya.
Dia menyebut lima orang tersangka tersebut, yakni SR (45) yang bertindak sebagai yang menawarkan kepada orang tua untuk membuat KK palsu agar alamat anaknya sebagai calon siswa SMP yang dituju sesuai persyaratan zonasi dengan tarif Rp 13,5 juta.
Kemudian, kata dia, SR bekerja berantai dengan calo pembuatan KK palsu berinisial MR (40), AS (45), BS (52) dan RS yang saat ini sudah menjadi tersangka juga.
Ia mengatakan MR berperan mencari KK yang alamat rumahnya berdekatan dengan sekolah untuk dikirim kepada BS, dengan maksud dan tujuan agar BS dapat menyisipkan nama calon siswa yang mendaftar PPDB Jalur zonasi ke dalam kartu keluarga tersebut.
Selain itu, kata dia, KK milik MR yang beralamat di Jalan Selot nomor 02 RT003/008 Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor digunakan juga untuk menerima anak yang menumpang, padahal sebenarnya alamat tersebut adalah SDN Polisi 4 Kota Bogor.
AS sebagai pemilik kartu keluarga yang disisipkan untuk anak yang akan mendaftar pada jalur zonasi sebagai famili lain dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu per anak dengan keseluruhan empat orang anak yang menumpang alamat di Jalan Selot nomor 13 Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, padahal sebenarnya alamat tersebut adalah Masjid At-Taqwa.
Untuk peran yang sudah dilakukannya, kata Bismo, MR mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu per satu KK. Tersangka tersebut telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak 40 kali pada PPBD 2023.
“Dari KK yang didapatkan kedua orang itu, SR melanjutkan proses ke BS yang berperan memodifikasi KK milik orang lain menyisipkan nama anak calon siswa SMP di Kota Bogor sesuai dengan syarat jarak zonasi PPBD,” ujarnya.
Dia menyebut BS menerima tarif sebesar Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 3 juta dan dirinya telah melakukan hal tersebut sebanyak 50 kali.
Selanjutnya karena KK baru yang dibuat BS tahun terbitnya tidak sesuai dengan persyaratan PPBD yakni di bawah satu tahun, maka SR atas rekomendasi BS memalsukan tanggal pembuatan KK menjadi di atas satu tahun kepada tersangka RS.
“RS merubah tanggal penerbitan KK yang disisipkan identitas anak calon siswa SMP atau SMA yang dituju dimundurkan karena untuk memenuhi syarat minimal telah tinggal satu tahun. RS pun mengganti barcode tanda tangan Kepala Disdukcapil,” ujarnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang keterangan palsu ke dalam akta autentik atau membuat Surat Palsu.
“ Ancaman hukuman pasal 266 KUHPidana pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 263 KUHPidana penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya. (*)

You may like

Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar

Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook

Energi Kurban Pancarkan Takwa, PLN Hadirkan Terang untuk Sesama Lewat Light Up The Dream di Momen Idul Adha

Siaga Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Karawang Pastikan Keandalan Listrik untuk Kenyamanan Masyarakat

Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Energi Kurban Pancarkan Takwa, PLN Hadirkan Terang untuk Sesama Lewat Light Up The Dream di Momen Idul Adha
- Siaga Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Karawang Pastikan Keandalan Listrik untuk Kenyamanan Masyarakat
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat







