Connect with us

Regional

Komisi IV DPRD Karawang Berharap Dibangun Sekolah Baru di Tiga Kecamatan

Published

on

KARAWANG – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang melakukan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, dalam rapat ini hadir pula Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, Ketua DPRD Karawang, perwakilan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV, serta perwakilan Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri.

Ketua komisi IV DPRD Karawang, Asep Saripudin menyampaikan, rapat kerja ini dalam rangka melakukan evaluasi terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 yang sudah selesai, dan sudah memasuki tahap Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

“Hari ini sudah masuk hari pertama MPLS, dalam hasil evaluasi ini, ada tiga Kecamatan di Karawang yang belum memiliki sekolah menengah, yaitu Cilamaya Wetan, Tirtamulya, terakhir adalah Kecamatan Pangkalan, kami sudah berkoordinasi dengan pihak KCD Pendidikan, agar secepatnya Pemda Karawang menghibahkan tanah, karena untuk pembangunan bersumber dari APBD I,” ujar Ibe sapaan akrabnya, Jumat (21/7/2023).

Ibe menambahkan, langkah strategis ini bertujuan agar kedepan, Masyarakat Karawang yang ada di 30 kecamatan di Kabupaten Karawang dapat mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah terdekat sesuai kecamatan masing-masing, atau sesuai dengan zonasinya.

“Walaupun kewenangan sekolah menengah atas ada di Provinsi, poinnya kita meningkatkan sinergitas dengan mengadakan rapat rutin dengan pihak KCD, Dinas Pendidikan dan pihak terkait guna meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di tingkat menengah,” tandasnya.

Masih ditempat yang sama, Ketua DPRD Karawang, Budianto mengatakan, pihaknya melakukan rapat kordinasi dengan Bupati, hadir pula perwakilan dari KCD Pendidikan Wilayah IV, serta Komis IV sesuai dengan leading sektornya.

“Hari ini untuk evaluasi agar lebih baik lagi di masa mendatang, kemudian terkait kewenangan SMA/SMK itu kan ada di Provinsi, harapannya kewenangan itu bisa dikembalikan lagi ke Pemerintah Daerah, paling tidak punya kewenangan dwifungsi, misal jika ada kerusakan gedung ambruk apa dikembalikan Provinsi, kan tetap sekolahnya ada di Karawang, siswanya Warga Karawang, setidaknya kita bisa bersinergi dengan Provinsi,” tutupnya. (cho)