Nasional
Kominfo Tutup Akses 4.906 Pinjol Ilegal
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 pinjaman online atau pinjol ilegal. Jumlah tersebut terhitung sejak 2018 hingga 2021.
“Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Johnny menegaskan, tindakan ini menjadi langkah aktif penghentian aktivitas pinjol ilegal yang telah tersebar di beragam platform, baik situs website, penyedia aplikasi di Google Play Store, file sharing, hingga media sosial.
“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” katanya.
Pemutusan akses pinjaman online ilegal itu berasal dari tiga jalur laporan mulai dari aduan masyarakat, patroli siber dari Kementerian Kominfo, serta laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Johnny setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo.
Jika sudah terverifikasi, langkah selanjutnya adalah Kementrian Kominfo menghubungi Polri sehingga langkah lebih lanjut bisa diambil.
Selain pemutusan akses terhadap pinjaman online ilegal, Kementerian Kominfo juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening digunakan untuk aktivitas ilegal itu.
“Sampai dengan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ujarnya.
Menkominfo menyatakan database tersebut kemudian dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening.
Tindakan lebih lanjut bisa dilakukan oleh OJK dan pelaku industri perbankan mengikuti UU yang berlaku.
Guna menjaga ruang digital tetap produktif, Menkominfo menghimbau kepada masyarakat untuk semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online.
“Secara paralel, Kominfo turut mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,” jelas Johnny. (*)
Sumber: Antara
You may like

Kominfo Terima Kunci Dekripsi untuk Membuka Data PDNS 2 dari Hacker Brain Cipher

Pemkab Karawang Ikuti Evaluasi Program Smart City Bersama Kemenkominfo RI

Pemerintah Tak Akan Bayar Tebusan 8 Miliar Dollar yang Diminta Peretas Server PDN

PDN Diduga Diserang Ransomware, Kominfo Koordinasi dengan Polri-BSSN

Menkominfo Minta Starlink Wajib Buka Kantor Operasional di Indonesia

Banyak Guru Terjerat Pinjol, Kemendikbudristek Tingkatkan Literasi Keuangan
2 Comments
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Sinergi Ketahanan Pangan, PT Pupuk Kujang Dukung Program Kemandirian Warga Binaan Lapas Karawang
- Kasus Korupsi KPR Bank Himbara, Kejari Karawang Kembali Sita 68 Tanah Senilai Rp11,6 M dan Uang Rp1,1 M
- Puluhan Siswa SMK ISP Talagasari Antusias Ikuti Bimbingan Pra Nikah KUA
- ACT ONE Yamaichi Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Pengalaman 60 Tahun dari Jepang untuk Mendukung Industri Konstruksi Nasional
- Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik







АААynezfiz
31 Oktober 2021 at 08:19
Некероване кохання 14 серія Некероване кохання 14 серія
yunb ddnznz
После. Глава 3
31 Oktober 2021 at 17:20
Вы можете смотреть Фильмы совершенно
бесплатно После. Глава 3 список лучших фильмов в хорошем качестве.