Nasional
Kominfo Siapkan Asistensi Pengelolaan Sistem Elektronik Perkuat Kredibilitas Penyelenggara Pemilu 2024
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan dukungan asistensi pengelolaan sistem elektronik untuk Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 2024.
“Kominfo akan memberikan asistensi-asistensi yang dibutuhkan sedangkan semua kebijakan dan keputusan akan dilakukan secara independen oleh Komisi Pemilihan Umum,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate usai penandatanganan nota kesepahaman tentang Pemanfaatan Layanan Informasi dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, dalam siaran persnya, Rabu (23/11/2022).
Ia mengatakan Kominfo menyiapkan asistensi untuk pertukaran data dan informasi yang beretika, aman, dan bertanggung jawab, serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ini pertukaran data sensitif dan kita pastikan beretika, aman, bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan,” tegasnya.
Kementerian Komunikasi akan meminta Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika untuk menguji kemampuan dan daya tahan teknologi enkripsi dalam semua end-point dan infrastruktur yang dioperasikan oleh KPU.
“Sehingga kita punya kekuatan yang memadai untuk menahan serangan siber yang berlangsung setiap saat, setiap detik, dengan berbagai maksud dan tujuan,” kata Johnny.
Kementerian mendorong KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 untuk memperhatikan implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kementerian Kominfo sudah menyusun Surat Keputusan Bersama yang telah ditandatangani dengan KPU, Kejaksaan Agung dan Polri dengan penekanan pada keadilan restoratif (restorative justice).
“Terkait dengan pemilihan umum ultimum remedium menjadi penting, yang harus kita perhatikan bersama-sama. Tentu harus memenuhi standar etika, hukum aturan, dan mengikuti prosedur. Harus berkolaborasi yang dekat dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan penegakan hukumnya, apalagi di dalam ruang digital,” kata Johnny.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pemanfaatan Layanan Informasi dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dilakukan Menkominfo Johnny G. Plate dan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (*)


You may like

Kominfo Terima Kunci Dekripsi untuk Membuka Data PDNS 2 dari Hacker Brain Cipher

Pemkab Karawang Ikuti Evaluasi Program Smart City Bersama Kemenkominfo RI

Pemerintah Tak Akan Bayar Tebusan 8 Miliar Dollar yang Diminta Peretas Server PDN

PDN Diduga Diserang Ransomware, Kominfo Koordinasi dengan Polri-BSSN

Menkominfo Minta Starlink Wajib Buka Kantor Operasional di Indonesia

Menkominfo Ajak Masyarakat Untuk Bantu Berantas Judi Online
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






