Connect with us

Regional

KMP Kembali Mempertanyakan DBHP TA 2016 yang Dibayarkan Tahun 2020, DBHP Tahun 2017 dan 2018 Dibayarkan Tahun 2019

Published

on

PURWAKARTA – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin kembali mempertanyakan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) TA 2016 dibayarkan pada tahun 2020, sementara DBHP TA 2017 dan DBHP TA 2018 dibayarkan tahun 2019.

“Ini tidak sesuai dengan prinsip base on actual revenue, yaitu penyaluran DBHP berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan dan penyalurannya dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran,” kata Zaenal Abidin, Jumat (8/3/2024).

Pihaknya, sudah menyampaikan surat permohonan klarifikasi terkait adanya pembayaran yang tidak diselesaikan pada tahun berjalan kepada Inspektur Inspektorat Purwakarta namun tidak memperoleh jawaban yang memuaskan apalagi memperlihatkan bukti otentik.

“Komunitas Madani Purwakarta (KMP) meminta bukti transfer SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Kemudian Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendapat jawaban Inspektur Inspektorat tertanggal 30 November 2023 No. KU.05.04/1706/Inspt/2023 yang sangat jauh dari ekspektasi atas tupoksinya,” jelas Zaenal.

Dijelaskan, fenomena lain yang perlu mendapat atensi serius adalah berdasarkan LRA (Laporan Realisasi Anggaran) tahun 2018 bahwa pendapatan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 244.470.903.015.

Dengan demikian seharusnya DBHP adalah sebesar Rp 24,47 miliar sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No.43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Namun Pemerintah Kabupaten melakukan perubahan APBD dan sesuai Peraturan Bupati Nomor 162 Tahun 2018 Tanggal 31 Oktober 2018, Anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa menjadi Rp 0 “ tandasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pada tanggal 6 Oktober 2023 Inspektur Inspektorat menjawab surat Komunitas Madani Purwakarta (KMP) dengan memberikan klarifikasi yang intinya menerangkan: (1) DBHP TA 2016 telah dibayar pada November 2020 sebesar Rp 3.301.251.168 dan tersisa Rp 19.478.464.367, (2) DBHP TA 2017 telah dibayar lunas pada bulan April, Mei, Agust, dan September 2019 sebesar Rp 24.473.655.953, (3) DBHP TA 2018 telah dibayarkan pada bulan April, Mei, Agustus, dan September 2019 sebesar Rp 24.189.753.187 dan tersisa Rp 257.437.115.

“Fenomenal menggelitik atas Klaim pembayaran ini, bahwa DBHP TA 2016 dibayarkan pada tahun 2020, sementara DBHP TA 2017 dan DBHP TA 2018 dibayarkan tahun 2019. Dan ini tidak sesuai dengan prinsif base on actual revenue, yaitu penyaluran DBHP berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan dan penyalurannya dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran,” ucap Zaenal.

Dengan demikian, kata Zaenal Abidin, pihaknya mempertanyakan kemana dana DBHP tersebut mengalir pada tahun 2016, 2017, dan 2018 yang seharusnya ditransfer ke Pemerintah Desa. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement