Connect with us

Regional

Ketua KPU Karawang Miftah Farid Mengundurkan Diri Dari Jabatannya, Ini Alasannya

Published

on

INFOKA.ID – Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut dilakukannya melalui surat yang disampaikan ke KPU pusat melalui KPU Jawa Barat.

Pengumuman pengunduran diri sebagai Ketua KPU Karawang itu disampaikan langsung oleh Miftah Farid di kantor KPU Karawang Jalan Raya Tanjung Pura, Karawang Barat, pada Minggu (7/5/2023).

“Pengunduran diri sudah saya sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Jawa Barat pada tanggal 1 Mei 2023,” ujar Farid saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU Karawang, Minggu (7/4/2023).

Farid menyebut pengunduran dirinya sebagai komisioner KPU Karawang telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Pasal 72.

Ia mengungkapkan, alasan pengunduran dirinya yakni ingin mengabdikan diri di bidang yang lain.

Namun ia enggan membeberkan secara rinci dan tegas mengenai mundurnya sebagai Ketua KPU Karawang, apakah karena maju sebagai calon legislatif DPRD Karawang maupun lainnya.

“Saya ingin mengabdikan diri di bidang lain,” ujarnya.

Miftah Farid juga menyampaikan dia meninggalkan KPU Karawang di tengah tahapan pemilu. Semua proses tahapan pemilu berjalan lancar sebelumnya dan tinggal dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.

Mulai dari persiapan, pendaftaran partai politik, verifikasi calon DPD, hingga tahapan sekarang pengajuan bacaleg DPRD Karawang berjalan lancar.

“Alhamdulillah ini lancar berkat semua stakeholder, dan semua elemen yang sudah support, terima kasih semoga semua berjalan sesuai harapan kita,” kata Farid.

Miftah Farid juga mengucapkan terima kasi kepada masyarakat Karawang yang telah mendukung kinerja KPU Karawang selama dia bertugas sejak 2013.

Perjalanan karier Miftah Farid sejak 2013 menjadi anggota PPK Kecamatan Jatisari, kemudian tahun 2013-2018 sebagai anggota KPU Karawang dan tahun 201 -2023 menjadi Ketua KPU. (*)