Regional
Kerja di Abu Dhabi, TKW Asal Karawang Malah Dijual Majikannya Kepada Lelaki Hidung Belang
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Nasib malang menimpa salah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karawang yang bekerja di Abu Dhabi.
Bunga bukan nama sebenarnya menjadi korban perdagangan manusia. Bunga diduga dijual oleh majikannya untuk melayani pria hidung belang.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Juwarih mengatakan ada lima TKI yang menjadi korban yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Abu Dhabi.
“Tiga orang asal Indramayu, satu orang asal Sukabumi, dan satu lagi dari Karawang,” ungkapnya.
SBMI belum berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak yang berwenang, sebab tuntutan dari Bunga hanya ingin dibebaskan dari cengkraman mucikari yang menjualnya ke pria hidung belang.
“Dia ingin bebas tapi tidak mau pulang. Hanya ingin bebas dan bekerja lagi di tempat lain, mungkin mencari majikan baru. Dia tidak mau dipulangkan karena dia mengaku belum punya uang cukup untuk pulang. Untuk identitasnya tidak kami sebutkan, kasihan,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ijum Junaedi, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun dari korban Human Trafficking.
Namun, ia memastikan Bunga berangkat ke Abu Dhabi tahun 2021 secara ilegal.
“Sejak tahun 2015, moratorium dalam Permenaker nomor 260 melarang penempatan TKI ke negara-negara kawasan Timur Tengah,” jelasnya, Senin (22/11/2021).
Meski Bunga secara pemberangkatan unprosedural, kata Ijum Junaedi, pemerintah harus hadir.
“Kami tinggal menunggu dari pihak keluarga korban untuk membuat laporan pengaduan terhadap kami, siapa sponsornya, dan siapa PT-nya, dan nama orangnya,” ujarnya.
Setelah memberikan ajuan dari pihak korban, nanti Disnakertrans yang mengajukan surat terhadap Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Sementara itu, staff penanganan kasus tenaga kerja luar negeri, Ahmad Sogiri Disnakertrans, di Karawang sampai saat ini hampir 90 persen PMI ditempatkan secara unprosedural.
“Secara keberangkatan mereka (PMI, red) banyak yang tidak resmi, yang unprosedural ini mungkin karena dorongan kebutuhan hidup juga, jadi mereka nekat,” tukasnya
Untuk itu, jelas dia, berdasarkan amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2017 menyebutkan bahwa pemantauan penempatan tenaga kerja luar negeri itu harus dari Desa.
“Pintu masuk masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri maka harus lapor terlebih dahulu ke aparat desa, tentu ini meminimalisir pemberangkatan PMI ilegal,” pungkasnya. (adv)


You may like

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir

Hadirkan SIPAKAR, Layanan Bapenda Karawang Kini Makin Mudah dan Terintegrasi

Polres Karawang Masifkan Pemberantasan Obat Keras, Puluhan Ribu Butir OKT Disita

Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Aliran Kali Kalapa Telukjambe Timur
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir






