Regional
Kerja di Abu Dhabi, TKW Asal Karawang Malah Dijual Majikannya Kepada Lelaki Hidung Belang
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Nasib malang menimpa salah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karawang yang bekerja di Abu Dhabi.
Bunga bukan nama sebenarnya menjadi korban perdagangan manusia. Bunga diduga dijual oleh majikannya untuk melayani pria hidung belang.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Juwarih mengatakan ada lima TKI yang menjadi korban yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Abu Dhabi.
“Tiga orang asal Indramayu, satu orang asal Sukabumi, dan satu lagi dari Karawang,” ungkapnya.
SBMI belum berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak yang berwenang, sebab tuntutan dari Bunga hanya ingin dibebaskan dari cengkraman mucikari yang menjualnya ke pria hidung belang.
“Dia ingin bebas tapi tidak mau pulang. Hanya ingin bebas dan bekerja lagi di tempat lain, mungkin mencari majikan baru. Dia tidak mau dipulangkan karena dia mengaku belum punya uang cukup untuk pulang. Untuk identitasnya tidak kami sebutkan, kasihan,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Ijum Junaedi, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun dari korban Human Trafficking.
Namun, ia memastikan Bunga berangkat ke Abu Dhabi tahun 2021 secara ilegal.
“Sejak tahun 2015, moratorium dalam Permenaker nomor 260 melarang penempatan TKI ke negara-negara kawasan Timur Tengah,” jelasnya, Senin (22/11/2021).
Meski Bunga secara pemberangkatan unprosedural, kata Ijum Junaedi, pemerintah harus hadir.
“Kami tinggal menunggu dari pihak keluarga korban untuk membuat laporan pengaduan terhadap kami, siapa sponsornya, dan siapa PT-nya, dan nama orangnya,” ujarnya.
Setelah memberikan ajuan dari pihak korban, nanti Disnakertrans yang mengajukan surat terhadap Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Sementara itu, staff penanganan kasus tenaga kerja luar negeri, Ahmad Sogiri Disnakertrans, di Karawang sampai saat ini hampir 90 persen PMI ditempatkan secara unprosedural.
“Secara keberangkatan mereka (PMI, red) banyak yang tidak resmi, yang unprosedural ini mungkin karena dorongan kebutuhan hidup juga, jadi mereka nekat,” tukasnya
Untuk itu, jelas dia, berdasarkan amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2017 menyebutkan bahwa pemantauan penempatan tenaga kerja luar negeri itu harus dari Desa.
“Pintu masuk masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri maka harus lapor terlebih dahulu ke aparat desa, tentu ini meminimalisir pemberangkatan PMI ilegal,” pungkasnya. (adv)


You may like

Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos

Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51

Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif

Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung

FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN
Pos-pos Terbaru
- BREAKING NEWS: Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Proyek
- Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif






