Nasional
Kepala Desa Bantu Pemenangan Capres-Cawapres atau Bantu Peserta Pemilu Bisa Dihukum 1 Tahun Penjara
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kepala desa yang sengaja membantu pemenangan capres-cawapres atau merugikan peserta Pemilu dan Pilpres 2024 bisa diberi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 490.
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” bunyi pasal 490 UU Pemilu.
UU Pemilu juga mengatur tentang sikap yang harus diambil oleh kepala maupun aparatur desa jelang Pemilu 2024.
Kepala desa, perangkat desa hingga anggota badan permusyawaratan desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (3).
Kemudian, UU Pemilu mengatur kepala desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (2).
Bila dilanggar, maka masuk dalam tindakan pidana pemilu sehingga bisa dikenakan sanksi tegas.
“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa,” bunyi Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu.
Selain dalam UU Pemilu, larangan kepala desa terlibat kampanye Pemilu juga dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. UU Desa pun melarang kepala desa menjabat sebagai pengurus parpol.
“Kepala desa dilarang menjadi (g) pengurus partai politik, (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” Bunyi poin (g) dan (j) Pasal 29 UU Desa. (*)


You may like

KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

KPU Karawang Sebut Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Karawang Capai 82 Persen

KPU: Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 81 Persen

KPU Siapkan Strategi Hadapi Sengketa Pemilu di MK

Ini Pidato Kemenangan Prabowo Usai Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilpres 2024

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029
Pos-pos Terbaru
- Polisi Selidiki Insiden Pohon Tumbang yang Tewaskan Sopir Truk di Karawang
- Gebuk Curanmor, Ops Jaran Lodaya 2026: Polres Karawang Amanakan 5 Pelaku dan 9 Motor
- PT ANI Tanam Pohon Lepas Burung dan Uji Emisi Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
- Konsisten Gelar Operasi Katarak Gratis, Pupuk Kujang Ingin Berkontribusi Menurunkan Angka Kebutaan Masyarakat
- Viral Jalan Kaki 3 Km Lintasi Jalan Berbatu Ke Sekolah, Karawang Peduli Berikan Dua Unit Sepeda Gowes





