Nasional
Kemensos Siap Asistensi ODGJ Beri Hak Politik pada Pemilu 2024
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Sosial memastikan bakal memberikan asistensi bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di sentra-sentra untuk memberikan hak politiknya saat Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.
Sekretaris Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kemensos Salahudin Yahya menyebut terdapat 820 ODGJ yang mendapat perawatan di 31 sentra milik Kemensos. Pihaknya memastikan semua berhak menggunakan hak suara sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Langkah pertama yang akan diambil oleh Kemensos adalah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu para penerima manfaat dalam mengurus pemindahan tempat memilih di sekitar lingkungan pusat rehabilitasi. Kelengkapan identitas kependudukan menjadi hal yang diutamakan selama menerima layanan di sentra.
“Pertama, Kemensos akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penerima manfaat mengurus pindah memilih di sekitar lingkungan sentra,” katanya, Rabu (31/1/2024), dilansir dari Antara.
Hal tersebut agar penerima manfaat tidak harus dipulangkan ke domisil mereka untuk memilih selama masa layanan. Data-data ODGJ yang sudah diskirining dan dinyatakan layak memilih akan dilaporkan ke KPU.
Sementara untuk ODGJ yang telah selesai menerima layanan di sentra, kata dia, selain memastikan kelengkapan identitas, sentra akan berkoordinasi untuk dengan KPU untuk menentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diperbolehkan ODGJ memilih bersama pendamping mereka.
“Kemudian kelayakannya tentu kami minta pertimbangan dari penanganan ahli ODGJ, termasuk peksos (pekerja sosial) kami yang ada di sana. Kalau di luar, kami lihat mana yang layak untuk menggunakan hak suaranya di luar,” kata Salahudin.
Kemensos juga berkewajiban mengenalkan para calon yang akan dipilih oleh penerima manfaat pada Pemilu nanti. Pihaknya juga memastikan ODGJ yang layak memilih, merupakan penerima manfaat yang stabil dan rutin mengonsumsi obat.
Selain itu Kemensos melalui kepala sentra minimal satu minggu sebelum pelaksanaan pemilu akan memberi sosialisasi kepada penerima manfaat. Kemensos menjamin pendamping ODGJ tidak mempengaruhi pemilih dengan penandatanganan surat perjanjian mutlak untuk netral. (*)
Sumber: Antara


You may like

Sindikat Pembuang ODGJ dan Gepeng Masif di Karawang

Geger Kasus Mutilasi dalam Karung di Garut, Pelaku Diduga ODGJ

Kapolsek Sindangkerta Terjun Langsung Untuk Olah TKP Penemuan Mayat

Bansos BNPT dan PKH 2024 Cair, Cek Daftar Penerima Manfaatnya Disini

KPU Jabar Catat Ada 32 Ribu Lebih ODGJ Punya Hak Pilih pada Pemilu 2024

1.502 ODGJ di Karawang Punya Hak Pilih pada Pemilu 2024
Pos-pos Terbaru
- Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis
- Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat
- Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota
- Sanema Tour Gelar Halal Bihalal Akbar, Reunikan Ribuan Alumni Jamaah Umrah Karawang Sejak 8 Tahun Lalu
- NasDem Sumsel Siapkan Amunisi Gen z Ubah Stigma Politik Kotor Jadi Gerakan Perubahan






