Connect with us

Regional

KPU Jabar Catat Ada 32 Ribu Lebih ODGJ Punya Hak Pilih pada Pemilu 2024

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat mencatat ada sekitar 32 ribu lebih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di daerah itu mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan 32.712 penyandang disabilitas mental ini akan bergabung dengan penyandang disabilitas kategori lainnya, yang totalnya akan mencapai 146.751 orang di Jawa Barat.

“Bukan ODGJ, kami menyebutnya penyandang disabilitas mental. Mereka bukan yang tidak terdata atau berkeliaran di jalan-jalan, mereka ada di rumah dan secara medis berdasarkan keterangan dokter, bisa menentukan pilihan,” kata Hedi dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).

Hedi mengatakan, dilibatkannya penyandang disabilitas mental sebagai calon pemilih bukan yang pertama kali. Sebelumnya pada 2019 silam, mereka juga turut ambil bagian karena dinilai memiliki hak pilih.

Hedi menambahkan, penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih itu sama dengan pemilih pada umumnya, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia di atas 17 tahun.

“Selama dia adalah WNI, punya KTP Elektronik, pernah menikah atau usia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI atau Polri. Yang disabilitas mental ikut memilih, bukan hal baru,” katanya.

Jumlah pemilih disabilitas mental terbanyak di Jabar tercatat berada di Kabupaten Bandung dengan jumlah 2.467 orang, Kabupaten Garut 2.084 orang dan Kota Bandung sebanyak 2.040 orang.

Selain penyandang disabilitas mental, ada juga kalangan penyandang disabilitas intelektual yang memiliki hak pilih di Jabar, yakni sebanyak 7.922 orang.

Terbanyak, adalah penyandang disabilitas fisik sebanyak 66.817 orang, disabilitas sensorik wicara 15.919, disabilitas sensorik rungu sebanyak 7.105 orang, dan disabilitas sensorik netra 16.276 orang. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement