Nasional
Kemenkeu: Rencana PPN Sembako Masih Akan Dibahas Bersama DPR
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako dan jasa pendidikan masih akan dibahas bersama DPR RI sebagai bagian dari revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
“Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan,” demikian keterangan resmi Kemenkeu seperti dilansir dari Antara. Rabu (16/6/2021).
Kemenkeu menyebutkan masukan pemangku kepentingan berperan agar tercipta kebijakan yang lebih baik dan adil dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta gotong-royong.
Kemudian, kebijakan ini disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.
Kemenkeu menjelaskan poin-poin penting usulan perubahan RUU KUP di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi dan penerapan multitarif.
Penerapan multitarif dilakukan dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Sementara untuk tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
“Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan,” tulisnya.
Kemenkeu memastikan saat ini pemerintah sedang fokus menanggulangi COVID-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha.
“Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN ini,” tulisnya. (*)
Sumber: Antara


You may like

TKD Karawang Dipangkas Rp 700 M Lebih, DPRD Jabar Dorong Bupati Lobi Kemenkeu

DPR Sebut Revisi UU Pilkada Batal Karena Dengar Aspirasi Rakyat

DPR Resmi Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK

PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil

DPR Sahkan 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi Inisiatif Parlemen

DPR RI Minta Pemerintah Tunda Penerapan Potong Gaji Karyawan untuk Tapera
Pos-pos Terbaru
- Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli
- Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026
- Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis
- Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat
- Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota






