Connect with us

Nasional

Kemendikbudristek Hapus Aturan Masuk SD Tanpa Tes Calistung, Berlaku Juli 2023

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan untuk menghapus aturan tes membaca, menulis, dan menghitung (calistung) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) berlaku mulai tahun ajaran baru 2023/2024.

“Akan mulai kita berlakukan di tahun ajaran baru 2023/2024 di pertengahan bulan Juli,” kata Direktur Sekolah Dasar Kemdikbudristek Muhammad Hasbi dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (31/3/2023).

Ia mengatakan Kemdikbudristek telah menempuh langkah advokatif dan komunikasi persuasif dalam menyosialisasikan aturan baru tersebut.

Menurutnya, kedua langkah yang ditempuh melalui gerakan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke SD akan jauh lebih efektif membuat proses belajar menjadi menyenangkan.

“Kami meyakini bahwa advokasi dan persuasi melalui Gerakan Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan, dengan melibatkan secara gotong royong semua pemangku kepentingan, akan efektif membawa pesan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan di kelas-kelas PAUD dan SD kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendikbidristek Nadiem Makarim menghapus calistung dalam PPDB Jenjang SD lantaran miskonsepsi atau kesalahpahaman mengenai calistung pada PAUD masih saja terjadi.

Ia menilai pengajaran calistung pada anak selama ini menggunakan metode yang salah sehingga membuat anak menganggap sekolah menjadi sesuatu yang tidak menyenangkan.

Menurut Nadiem, persepsi mengenai calistung adalah satu-satunya yang penting dalam pembelajaran PAUD memberikan sejumlah konsekuensi pada anak. Ia menilai konsekuensi paling menakutkan yakni anak merasa bahwa belajar itu tidak menyenangkan sejak dini.

Nadiem menyebut jika anak merasakan belajar bukan proses yang menyenangkan dari masa PAUD, maka akan sangat sulit memutar balik persepsi anak bahwa sekolah itu bisa menyenangkan.

Nadiem menambahkan, saat ini kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD masih sangat berfokus pada calistung. Padahal, ada banyak hal yang harus dikembangkan di masa emas tersebut.

“Bukan hanya kognitif, anak-anak juga berhak mendapatkan kemampuan holistik seperti kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya,” ucap Nadiem.

Selain itu, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar,” tuturnya.

Dia menegaskan, syarat calistung untuk masuk SD merupakan kesalahan besar.

“Kita harus menghilangkan error besar ini, seolah SD di seluruh Indonesia tidak punya tanggung jawab calistung, dan itu menjadi tanggung jawabnya PAUD. Saya mau akhiri miskonsepsi ini,” tutur dia.

Demi mengakhiri miskonsepsi tersebut, dia menyatakan ada 4 fokus yang perlu dijalankan dalam pembelajaran di PAUD dan kelas awal SD.

Pertama, transisi PAUD ke SD perlu berjalan dengan mulus. “Sehingga, proses belajar mengajar di PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal harus selaras dan berkesinambungan,” kata Mendikbud Nadiem.

Kedua, setiap anak memiliki hak untuk diajari dan dibina agar kemampuan yang diperoleh tidak hanya kemampuan kognitif, tetapi juga kemampuan fondasi yang holistik.

“Bukan hanya kognitif, anak-anak juga berhak mendapatkan kemampuan holistik seperti kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya,” jelas Nadiem.

Ketiga, kemampuan dasar literasi dan numerasi harus dibangun mulai dari PAUD secara bertahap dan dengan cara yang menyenangkan.

Keempat, siap sekolah merupakan proses yang perlu dihargai oleh satuan pendidikan dan orangtua yang bijak.