Connect with us

Nasional

Kemendikbud Resmi Tutup 23 Perguruan Tinggi Bermasalah

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi menutup dan mencabut Izin operasional 23 perguruan bermasalah sejak tanggal 25 Mei 2023 lalu.

Kemendikub menyebut telah mencabut izin 23 perguruan tinggi itu karena berbagai alasan. Mulai dari jual beli ijazah, penyelewengan KIP kuliah, hingga mata pelajaran fiktif.

Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Lukman mengatakan penutupan 23 perguruan tinggi tersebut merupakan tindaklanjut 52 laporan yang diterima laman Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali).

Kemendikbud menyatakan dari ke-23 nama kampus tersebut, banyak yang lokasinya berada di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Meski demikian, Kemendikbud tidak mau menyebutkan tentang kampus mana saja yang izinnya telah dicabut tersebut. Hal ini dilakukan demi menjaga nama baik alumninya.

Sementara untuk mahasiswa yang masih bersekolah di 23 kampus tersebut, maka nasibnya akan ditanggung oleh Kemendikbud. Nantinya, LLDIKTI akan memfasilitasi pemindahan mahasiswa ke universitas legal yang masih satu wilayah.

Sementara itu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sebagai UPT Kemendikbudristek akan membantu pemindahan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lainnya selama ada bukti pembelajaran otentik.

Meski demikian, Lukman mengatakan apabola proses pemindahan tiap mahasiswa ke kampus tujuan berlangsung tergantung pihak terkait. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement