Connect with us

Regional

Kejari Panggil Anggota DPRD Purwakarta Terkait Gratifikasi

Published

on

PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mengundang anggota DPRD Purwakarta untuk wawancara terkait kasus dugaan gratifikasi, Rabu (18/1/2023).

Pemanggilan anggota DPRD dibagi dua sesi, yakni kubu yang hadir dalam rapat paripurna pada pukul 09.00 WIB dan pihak  yang tidak hadir pukul 13.00 WIB.

Pada pagi harinya anggota DPRD partai Gerindra Nina Herlina dan Ceceng Abdul Qodir fraksi I partai PKB hadir mengikuti undangan. Dan siangnya, Ketua fraksi II partai Golkar, Dias Rukmana Praja dan Hidayat dari partai PKB.

Menanggapi hal tersebut, Kejari Purwakarta,  Rohayatie, yang diwakili Kasi Intel, Febrianto membenarkan adanya undangan terhadap anggota dewan.

“Benar kami mengundang empat anggota dewan untuk wawancara terkait dugaan gratifikasi,” katanya.

Menurut pria yang akrab disapa Febry ini menambahkan, Kejari Purwakarta dalam hal ini menindaklanjuti laporan untuk mencari full data dan full paket.

“Ini masih tahap awal. Kami mencari data untuk melengkapi laporan pengaduan. Untuk undangan wawancara, kami agendakan tiap Minggu ada anggota dewan yang diwawancara,” katanya.

Ketika ditanyakan pemanggilan dibagi dua sesi yang hadir dan tidak hadir, Febry membantahnya.

“Undangan kami bersifat random. Saya baru tahu masalah ini (anggota yang hadir dan tidak) sekarang. Kami pastikan undangan ini dilakukan secara random,” tegasnya.

Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mendesak Kejaksaan untuk menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi terhadap oknum DPRD.

Pasalnya, 22 oknum dewan yang melakukan pemboikotan terhadap 3 kali agenda eksekutif dan legislatif di DPRD dilakukan oleh orang sama dan ini harus menjadi dasar untuk penyelidikan.

Demikian disampaikan Ketua GMPK Awod Abdul Ghadir. Menurutnya, berkaitan adanya pemberitaan tentang adanya dugaan pengkondisian rapat paripurna agar tidak hadir dengan iming-iming materi dana pengganti 10 juta setiap anggota merupakan sebuah gratifikasi.

“Bila hal tersebut memang terjadi, maka GMPK meminta kejaksaan untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Ia menyakini kejadian itu bisa terjadi karena oknum anggota dewan yang memboikot acara rapat paripurna itu merupakan orang yang sama dan mereka sudah tiga kali melakukan pemboikotan. (Taufik Ilyas)