Connect with us

Regional

Kejari Muba Tetapkan HA dan AM sebagai Tersangka Kasus Tipikor

Published

on

SEKAYU – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemalsuan buku atau daftar khusus pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024.

Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi, mengumumkan bahwa HA, direktur utama PT Sentosa Mulia Bahagia, dan AM, mantan Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Muba, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.

HA ditetapkan sebagai tersangka karena berstatus sebagai direktur utama PT Sentosa Mulia Bahagia, sedangkan AM ditetapkan sebagai tersangka karena statusnya sebagai pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

“Jadi AM itu yang menyuruh dan memproses penerbitan surat tanah yang bakal dibebaskan, padahal tanah yang dibebaskan berstatus tanah negara,” kata Kajari.( Syaiful Jabrig)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement