Regional
Kejari Muba Tetapkan HA dan AM sebagai Tersangka Kasus Tipikor
Published
1 tahun agoon
By
Redaksi
SEKAYU – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemalsuan buku atau daftar khusus pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024.
Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi, mengumumkan bahwa HA, direktur utama PT Sentosa Mulia Bahagia, dan AM, mantan Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Muba, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
HA ditetapkan sebagai tersangka karena berstatus sebagai direktur utama PT Sentosa Mulia Bahagia, sedangkan AM ditetapkan sebagai tersangka karena statusnya sebagai pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
“Jadi AM itu yang menyuruh dan memproses penerbitan surat tanah yang bakal dibebaskan, padahal tanah yang dibebaskan berstatus tanah negara,” kata Kajari.( Syaiful Jabrig)


You may like

KORMI Kota Palembang Meriahkan HUT Palembang ke-1343, 18 Kecamatan & 29 UPTD Bahagia Jalin Silaturahmi

Targetkan Banjir Palembang Berkurang 50% Tahun Depan, DPRD Percepat Pansus Banjir

Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat

NasDem Sumsel Siapkan Amunisi Gen z Ubah Stigma Politik Kotor Jadi Gerakan Perubahan

GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga

Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Tempat Menginap, Brits Hotel Karawang Komit Jadi Etalase Budaya Lokal
- Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara
- Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Cabuli Anak Balitanya
- DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda dan Pembentukan Pansus
- Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung






