Regional
Kejari Kota Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara Tindak Pidana Umum
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya memusnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum (Pidum) bertempat di halaman Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya, Selasa (29/11/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 4.699 butir obat- obatan, senjata tajam, minuman keras sebanyak 73 botol plastik, 28 botol kaca kosong, serta 26 botol berisi minuman, 9 buah telepon genggam serta barang lainnya. Selain obat obatan, Kejari juga memusnahkan 66 paket sabu, dan delapan paket ganja.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Pajjarudin menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti ini dari 38 perkara, periode bulan Agustus – November 2023. Saya melihat kasus yang menonjol masih penyalahgunaan UU kesehatan. Itu karena pemberantasannya yang agak sulit. Apalagi dibeli dengan cara online. Ini PR kita semua, agar ini bisa terus ditekan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan narkoba juga masih sama dengan tahun-tahun lalu, hal ini menjadi tanggungjawab semua lapisan masyarakat yaitu dengan melaporkan jika mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba dilingkungannya.
“Peredaran Miras tanpa izin juga banyak ditemukan. Ini juga perlu diantisipasi, jangan sampai meresahkan masyarakat. Apalagi Tasikmalaya ini dikenal sebagai kota santri,” ucapnya.
Kejari Kota Tasikmalaya mengajak, semua pihak untuk terus bersama-sama memberantas peredaran miras.(*)

You may like

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik

MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern







