Connect with us

Regional

Kejari Kota Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara Tindak Pidana Umum

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya memusnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum (Pidum) bertempat di halaman Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya, Selasa (29/11/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 4.699 butir obat- obatan, senjata tajam, minuman keras sebanyak 73 botol plastik, 28 botol kaca kosong, serta 26 botol berisi minuman, 9 buah telepon genggam serta barang lainnya. Selain obat obatan, Kejari juga memusnahkan 66 paket sabu, dan delapan paket ganja.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Pajjarudin menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti ini dari 38 perkara, periode bulan Agustus – November 2023. Saya melihat kasus yang menonjol masih penyalahgunaan UU kesehatan. Itu karena pemberantasannya yang agak sulit. Apalagi dibeli dengan cara online. Ini PR kita semua, agar ini bisa terus ditekan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan narkoba juga masih sama dengan tahun-tahun lalu, hal ini menjadi tanggungjawab semua lapisan masyarakat yaitu dengan melaporkan jika mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba dilingkungannya.

“Peredaran Miras tanpa izin juga banyak ditemukan. Ini juga perlu diantisipasi, jangan sampai meresahkan masyarakat. Apalagi Tasikmalaya ini dikenal sebagai kota santri,” ucapnya.

Kejari Kota Tasikmalaya mengajak, semua pihak untuk terus bersama-sama memberantas peredaran miras.(*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement