Connect with us

Regional

Kejari Karawang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp 14 Miliar

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang menetapkan dan menahan dua tersangka tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017.

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah mengatakan dua tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut diantaranya berinisial H dari distributor PT Abadi Tiga Saudara (ATS) dan TH yang merupakan pensiunan General Manager PT Pupuk Kujang.

”Tim penyidik menetapkan 2 tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi oleh inisial H dari PT Tiga Abadi Bersaudara (ATS) selaku distributor dan saudara TH dari PT Pupuk Kujang selaku GM pemasaran dan penjualan tahun 2017 ” ungkap Syaifullah kepada awak media, Selasa (20/2/2024).

Kasus dugaan korupsi itu berawal pada 30 November 2016. TH selaku GM Pemasaran dan Penjualan PT Pupuk Kujang mengusulkan pengangkatan H dari PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi, sedangkan persyaratan PT ATS tidak memenuhi.

“Meski tidak memenuhi syarat PT Abadi Tiga Saudara kemudian oleh tersangka TH tetap diloloskan sebagai distributor pupuk subsidi,” katanya.

Setelah menjadi distributor tersangka H kemudian melakukan distribusi pupuk subsidi tidak sesuai dengan alokasi yang ditentukan Dinas Pertanian Karawang. Tersangka H melakukan penebusan pupuk subsidi sebanyak 5.930 ton, padahal ketentuannya hanya 1.912 ton. Ada selisih 4.018 ton yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

”Distribusi pupuk tidak sesuai rencana awal hingga merugikan negara sebesar Rp 14.514. 638.112. Dari kerugian sebesar itu sudah kita amankan sekitar Rp 4,2 miliar,” katanya.

Ia mengatakan, Kejari Karawang melakukan penahanan dua tersangka selama 20 hari. Terhitung sejak 20 Februari 2024 sampai 10 Maret 2024.

Adapun pasal yang diprasangkakan terhadap tersangka melanggar primer yaitu pasal 2 ayat 1

Bahwa Kejari komitmen penuh dalam pemberantasan mafia pupuk sebagaimana amanat Kejaksaan Agung dalam surat edarannya nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia dan sebagai wujud pelaksanaan amanat presiden dalam tindak korupsi,” tandasnya.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement