Connect with us

Nasional

Kasus PMK Bertambah Jadi di 21 Provinsi 232 Kabupaten dan Kota

Published

on

INFOKA.ID – Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak bertambah menjadi 21 provinsi dan 232 kabupaten/kota dibandingkan beberapa hari sebelumnya yang masih terjadi di 19 provinsi.

“Perkembangan kasus PMK di Indonesia saat ini sudah ada di 21 provinsi kemudian di 232 kabupaten/kota dan jumlah yang tertular sampai hari ini adalah 320.016 ekor hewan,” kata Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Makmun dilansir Antara, Selasa (6/7/2022).

Sebanyak 108.266 ekor hewan sudah sembuh, 2.820 ekor dipotong bersyarat, dan hewan yang mati sebanyak 2.029 ekor. Sementara hewan ternak yang sudah divaksinasi PMK sebanyak 337.976 ekor.

Sementara, Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian Wisnu Wasisa Putra menyebutkan terdapat tiga pulau di Indonesia yang termasuk dalam zona merah, yaitu Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Lombok.

Ketiga pulau tersebut dikategorikan sebagai zona merah dikarenakan 70 persen wilayahnya sudah terdapat wabah PMK yang menjangkiti hewan ternak. Kementerian Pertanian melarang ada kegiatan lalu lintas hewan ternak rentan ataupun produk ternak pada wilayah zona merah.

“Untuk zona merah dilarang untuk melalulintaskan ke pulau hijau dan pulau merah. Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kita akan awasi agar tidak bergerak sama sekali, tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan,” katanya.

Wisnu berharap penanganan PMK juga mendapat perhatian yang sama dari masyarakat luas. Di samping itu, pemerintah akan terus memperketat penjagaan di pintu-pintu bandara dan pelabuhan seluruh Indonesia. (*)

Sumber: Antara

Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. graliontorile

    28 Agustus 2022 at 05:23

    Some really excellent information, Glad I detected this. “The historian must have some conceptions of how men who are not historians behave.” by Edward Morgan Forster.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement