Connect with us

Regional

Pemkab Bekasi Wajibkan Vaksin Bagi Hewan Kurban Dari Luar Daerah

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan pemberian vaksinasi terhadap hewan kurban, maksimal 21 hari sebelum dipotong untuk memastikan dapat dikonsumsi dengan aman saat Hari Raya Idul Adha nanti. Terutama dari daerah yang sudah ada kasusnya.

“Untuk hewan kurban yang datang dari luar daerah yang ada kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) diwajibkan telah menerima vaksin PMK atau LSD dan terjamin kesehatannya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal, jika tidak ada bukti telah divaksin maka tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan di Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Dwian Wahyudiharto, Selasa (30/5/2023).

Ia mengatakan penjual hewan kurban diharuskan memiliki bukti surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal. Jika tidak ada bukti telah divaksinasi, tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan di Kabupaten Bekasi.

Dwian menjelaskan jika Kabupaten Bekasi menjadi daerah tujuan penjualan hewan kurban dari beberapa wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB dan Bali. Jumlah hewan kurban dari daerah tersebut akan meningkat menjelang hari raya Idul Adha setiap tahunnya.

“Jadi kalau belum terjamin kesehatannya belum boleh masuk ke Kabupaten Bekasi, bahkan kita syaratkan agar ada uji lab dari daerah asalnya, kalau dari hasil uji labnya ada penyakit menular ya tentu tidak boleh masuk Bekasi,” tegasnya.

Untuk hewan qurban lokal, Pemerintah Daerah melalui Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian rutin melakukan vaksinasi PMK dan melakukan pengawasan dan pengecekan pada hewan ternak lokal.

“Kalau hewan dari luar daerah kedatangannya ke sini, lalu lintasnya melalui beberapa wilayah atau kota, nah daerah yang dilintasinya kan kita belum tahu apakah ada penularan penyakit disitu atau tidak,” katanya.

Dia juga mengatakan saat ini jumlah hewan ternak di Kabupaten Bekasi yang menderita Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus berkurang menyusul pemberian vaksinasi keliling secara masif, sedangkan untuk penyakit LSD relatif mudah dideteksi, layaknya penyakit cacar pada manusia.

“Kalau penyakit LSD itu kan gampang mendeteksinya, seperti penyakti cacar pada orang, penyakit LSD itu ya penyakit cacar pada hewan, tinggal dilihat saja pada kulit hewan ada bintik penyakit tidak, sama halnya seperti manusia, kalau ada bintik-bintik penyakit ya itu bisa dipastikan hewan tersebut menderita LSD,” paparnya.

Dwian juga mengatakan pihaknya akan menerjunkan tim medis yang berjumlah 30 orang yang terdiri dari petugas medis dan paramedis kesehatan hewan menjelang Idul Adha tahun ini.

Tim ini akan melakukan pengawasan terhadap hewan qurban yang ada di Kabupaten Bekasi, terutama terkait kelayakan hewan tersebut untuk dijadikan qurban pada hari raya nanti. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement