Connect with us

Regional

Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka

Published

on

PALEMBANG -Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Usai ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

Diketahui ketiga tersangka tersebut yakni HRB selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016 dan USG selaku penjual aset.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan dari hasil penyidik Kejati Sumsel ditemukan dua alat bukti yang kuat sehingga penyidik menetapkan tiga orang tersangka.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tim penyidik menetapkan tiga tersangka tersebut dugaan korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Vanny menjelaskan sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

“Dari dugaan korupsi yang dilakukan tersangka ini kerugian negara mencapai Rp 11.760.000.000,” ungkapnya.

“Ya modusnya melakukan prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu,” jelasnya.

Ditambahkan Vanny perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement