Connect with us

Regional

Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah Dihentikan, Berikut Pernyataan Bawaslu Karawang

Published

on

KARAWANG – Bawaslu Kabupaten Karawang melalui Sentra Gerakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan penanganan terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dengan nomor register 010/Reg/LP/PB/KAB/13.19/X/2024.

Kepala Gakumdu Bawaslu karawang, Ahmad Safei Alek mengungkapkan, pihaknya melakukan kajian dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi-saksi atas dugaan pelanggaran di tempat ibadah selama 5 hari kalender sesuai UU No. 10 tahun 2016.

Bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu menyepakati bahwa pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan insial C dan RDF merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

“Sebagai mana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 pasal 187 ayat 3 yaitu setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagai mana dimaksud dalam dalam pasal 69 huruf g, huruf h, atau huruf j dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan, paling lama 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000,- paling banyak Rp.1.000.000,- ,” ujar Ahmad Safei Alek, Rabu (11/12/2024).

Alek menambahkan, berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Karawang, dengan perkara nomor: 010/Reg/LP/KAB/13.19/X/2024. merupakan tindak pidana pemilihan dan diteruskan kepada pihak penyelidikan kepolisian, penyidik melakukan pemeriksaan terlapor, saksi dan ahli. Selama 14 hari sesuai UU No. 10 tahun 2016.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, sepakat untuk menaikan status terlapor inisial C dan RDF untuk menjadi tersangka, kemudian diteruskan kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penuntutan kepada tersangka,” terangnya.

Masih Alek menambahkan, pada saat penyerahan berkas kepada pihak Kejaksaan, penyidik tidak dapat menyerahkan tersangka, karena keberadaan tersangka tidak diketahui, dari Kepolisian sudah melakukan pencarian namun tidak ditemukan sama sekali.

“Pihak Kejaksaan ingin melakukan penuntutan, karena tersangka belum diketahui keberadaanya, maka tidak dapat melakukan penuntutan karena sampai batas waktu penuntutan selesai yaitu 5 (lima) hari, sebagai mana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kemudian Kejaksaan menyerahkan berkas ke penyidik,” jelasnya.

Berdasarkan kronologi tersebut, maka perkara nomor: 010/Reg/LP/PB/KAB/13.19/X/2024 dengan tersangka insial C dan RDF belum dapat diteruskan ke Pengadilan untuk disidangkan karena batas waktu yang ditentukan untuk melakukan penuntutan tersangka karena belum diketahui keberadaanya. (rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement