Connect with us

Regional

Kasus Aktif Covid-19, 200 Perusahaan di Karawang Jadi Klaster Penularan

Published

on

INFOKA.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang menyatakan ada sekitar 200 perusahaan yang menjadi klaster penularan Covid-19. Bahkan saat ini ada dua pabrik yang dihentikan beroperasi karena lebih dari 40 persen karyawannya terpapar Covid-19.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang Ahmad Suroto mengatakan, klaster industri saat ini didominasi oleh perusahaan manufaktur.

Saat ini ada sekitar 200 karyawan perusahaan yang terpapar Covid-19 dan menjalani perawatan ataupun isolasi mandiri.

“Dua pabrik sudah berhenti beroperasi karena 40 persen lebih karyawannya terpapar Covid-19,” kata Suroto, Rabu (30/6/2021).

Dia mengungkapkan, kasus positif Covid-19 di Karawang disumbang dari klaster industri cukup tinggi. Hingga terjadinya penutupan perusahaan untuk beroperasi.

Suroto menjelaskan, sejak awal pandemi, hampir semua perusahaan di Karawang dengan jumlah karyawan menyentuh angka seribu lebih pernah jadi klaster Covid-19.

Setiap hari industri menyumbang 300 sampai 400 kasus Covid-19 dari karyawan yang terpapar.

Suroto mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Karawang terkendala dalam melakukan tracing di klaster perusahaan.

Sebab, sejumlah perusahaan yang enggan melapor ketika menemukan kasus positif di perusahaannya.

“Karena ada beberapa perusahaan yang enggan melapor ke Gugus Tugas ketika menemukan kasus positif di perusahaannya,” ungkapnya.

Adapun tim yang disiapkan akan menindak perusahaan yang enggan melaporkan temuan kasus positif. Sedangkan sanksi yang akan diberikan bisa berupa pembuatan surat pernyataan hingga rekomendasi pencabutan izin operasional mobilitas.

Nantinya, tim ini bertugas untuk menindak perusahaan yang enggan melaporkan temuan kasus positif.

Hanya saja, kata dia, untuk sanksi industri melakukan pelanggaran masih menunggu arahan dari pemerintah pusat dan Gubernur Jabar.

Meski begitu, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin operasional dan mobilitas selama pandemi kepada perusahaan yang membandel.

“Sanksi yang akan kami berikan bisa berupa pembuatan surat pernyataan, sampai rekomendasi pencabutan izin operasional mobilitas,” kata Suroto.

Seperti diketahui, perusahaan yang masih mau beroperasi di tengah pandemi wajib mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian.

“Pemkab sifatnya hanya memberikan rekomendasi pencabutan, karena yang bisa mencabut izin hanya kementerian,” kata Suroto. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement