Regional
JPU Mentahkan Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Bantuan Pendidikan SMKN 2 Karawang
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Pengadilan Tipikor Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan pendidikan SMKN 2 Karawang dengan terdakwa Lili Suhenda, Jumat (28/5).
Dalam sidang lanjutan tersebut dengan agenda mendengarkan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Dannie Chaeruddin S.H, M.H, selaku Jaksa Penuntut Umum, mementahkan semua pembelaan kuasa hukum terdakwa. Khusunya soal poin diskresi. JPU menyebut kepala sekolah sesuai aturan yang ada merupakan guru yang diperbantukan mengelola sekolah. Sedangkan diskresi menurut JPU, sesuai aturan hanya boleh dilakukan oleh pejabat eselon tertentu, dalam sejumlah kondisi tertentu dan kepala sekolah bukanlah yang diperbolehkan.
“Diskresi hanya boleh dilakukan oleh pejabat berwenang. Jika dilakukan oleh yang tidak berwenang, dia sudah sewenag-wenang,” jelas JPU.
Sidang sendiri bakal dilanjutkan 2 Juni mendatang dengan agenda duplik–tanggapan kuasa hukum terdakwa atas replik yang sudah disampaikan JPU.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana bantuan pendidikan 2015-2016 di SMKN 2 Karawang sudah menjerat dua tersangk yakni mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang berinisial Lili Suhenda dan mantan bendahara SMKN 2 Karawang, Ending. Kasus dugaan korupsi ini telah ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar–berdasarkan perhitungan dari BPKP Jawa Barat.
Lili didakwa pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999. Sedangkan Ending didakwa Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UURI 31 1999, kedua Pasal 8 atau ketiga Pasal 9 UU korupsi. (adv)


You may like

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir

Hadirkan SIPAKAR, Layanan Bapenda Karawang Kini Makin Mudah dan Terintegrasi
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang






