Connect with us

Nasional

Jika Omnibus Law Tak Dibatalkan, Buruh Akan Mogok Kerja Nasional

Published

on

INFOKA.ID – Ribuan buruh yang melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat membubarkan diri Senin (2/11) sore.

Dilansir CNNIndonesia.com, massa buruh mulai bubar sekitar pukul 14.40 WIB usai pimpinan serikat buruh menyerahkan surat pernyataan sikap terkait UU Cipta Kerja ke perwakilan pejabat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari-hari ke depan lipatkan perlawanan, hari-hari ke depan lipatkan ganda jumlah buruh dalam perjuangkan hak-hak. Maka dari itu saya akhiri aksi kita hari ini, ikuti aparat keamanan arahkan pulang,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Usai Iqbal menyampaikan pernyataan tersebut, massa berangsur membubarkan diri ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan MH Thamrin.

Petugas kebersihan pun langsung membersihkan sampah-sampah yang ditinggalkan massa di lokasi demo.

Meski massa telah bubar, lalu lintas di sekitar Patung Kuda belum sepenuhnya dibuka.

Sementara itu, usai menyerahkan surat pernyataan sikap ke MK, Iqbal juga menyatakan masih menunggu UU Cipta Kerja diundangkan untuk mengajukan gugatan judicial review.

“Gugatan sudah ada. Sudah sangat siap sekali, tapi karena belum ada nomor (UU), tentu sesuai mekanisme persidangan di MK, dikhawatirkan kami di-NO, tidak diterima, oleh karena itu kami menunggu nomor setelah ditandatangani presiden,” kata Iqbal.

Ia menjelaskan ada dua gugatan yang akan mereka ajukan setelah UU Cipta Kerja diundangkan, yakni uji formil dan uji materiil.

“Uji materiil besok atau lusa atau setelah keluar nomor, dan yang kedua adalah uji formil menyusul setelah uji materiil dimasukkan, tentu uji formil nanti kita lihat pertimbangannya,” kata dia.

Massa buruh diketahui kembali menggelar aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja sekaligus menuntut kenaikan upah minimum 2021.

Awalnya buruh juga berencana mengajukan gugatan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Namun karena belum diundangkan, rencana itu pun urung dilakukan.

Sementara Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan belum memastikan kapan Presiden Joko Widodo meneken UU Cipta Kerja.

Ia menuturkan pihak yang mengurusi hal tersebut ialah Sekretariat Negara.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, presiden mempunyai waktu 30 hari untuk menandatangani draf UU sejak disahkan. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement