Connect with us

Nasional

Jika Gubernur Lain Tak Ikuti Langkah Anies, Said Iqbal: Perlawanan Buruh Meningkat

Published

on

INFOKA.ID – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta seluruh gubernur di Indonesia bisa mencontoh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum para pekerja atau buruh.

“Apa yang dilakukan Gubernur Anies, adalah contoh tidak mengatasnamakan kekuasaan di atas kepentingan rakyat. Tidak mengatasnamakan negara kekuasaan di atas negara hukum,” kata Said dalam keterangan video, Sabtu (19/12/2021).

“Kalau nasional dikatakan (upah minimum naik) 5% akan akibatkan kenaikkan daya beli Rp 180 triliun. Kalau sekala DKI bisa jadi puluhan trilin, jadi berbahagialah pengusaha. Pak Anies sangat cerdas,” ujarnya.

Menurut Said Iqbal, Anies menghitung angka UMP berdasarkan keadilan dan kalkulasi ekonomi. Anies pun disebut mengesampingkan kepentingan politik.

“Keputusan Gubernur Anies tentang peningkatan upah minimum, menunjukkan Gubernur Anies meletakkan kepentingan hukum di atas kepentingan politik,” ujarnya.

Said mengancam, apabila gubernur lainnya tidak mengikuti revisi kebijakan upah minimum tersebut, para buruh akan melakukan mogok kerja.

“Bilamana para gubernur di luar gubernur DKI Jakarta tidak mau merevisi SK gubernur tentang UMK masing-masing kabupaten kota di masing-masing provinsi tersebut, maka aksi-aksi perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya,” ujar dia.

Said Iqbal mengatakan Anies mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja. Diketahui, MK memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional).

“Kebijakan PP 36 tahun 2021 (Dianggap Said Iqbal) turunan dari UU Cipta Kerja), tidak dijadikan landasan hukum oleh Gubernur Anies dalam menetapkan upah minimum 5,1%,” katanya.

Presiden Partai Buruh tersebut, meminta kepada Gubernur di luar DKI dan Yogyakarta untuk merevisi kebijakan upah minimum kabupaten/kota.

Said Iqbal menyebut beberapa wilayah yang menetapkan UMK yang baik, seperti Kabupaten Karawang, UMK naik 6,7 persen. Kabupaten Bekasi lebih dari 5%, dan beberapa kebijakan lainnya.

“Kami minta Gubernur Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, harus naikkan UMK sesuai apa? sesuai rekomendasi sebelumnya dari bupati, walikota di masing-masing provinsi tersebut,” katanya.

Jika tidak direvisi, maka KSPI mengancam akan melakukan demo dan mogok produksi. Aksi tersebut akan dilakukan sampai ada revisi kebijakan upah minimum.

“Bilamana gubernur di luar DKI, DIY, tidak mau revisi SK Gubernur tentang UMK, bukan UMP. UMK Masing-masing provinsi tersebut, maka aksi perlawanan buruh akan meningkat eskalasinya, aksi stop produksi,” ucap Said Iqbal.

“Aksi stop produksi, pemogokan secara konstitusional yang dibenarkan undang0undang, akan dilakukan ratusan ribu, bahkan total jutaan buruh di luar DKI dan Yogya,” katanya.

Aksi buruh akan dimulai pada 22 dan 23 Desember 2021. Kemudian, akan dilanjutkan pada 5 Januari 2022.

“Aksi akan terus menerus sampai direvisi SK gubernur tersebut,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement