Connect with us

Regional

Bupati Bekasi Usulkan UMK 2024 Naik Sebesar 13,99 Persen Jadi Rp 5.856.324

Published

on

INFOKA.ID – Plt Bupati Bekasi Dani Ramdan mengusulkan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 mengalami kenaikan 13,99 persen menjadi Rp 5.856.324.

Hal tersebut tertuang dalam surat TK.04.03/10398/Disnaker perihal Rekomendasin Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2024.

Surat itu ditujukan kepada Pj Gubernur Jawa Barat dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

“Disampaikan dengan hormat, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta mempertimbangkan Kondisi dan Situasi Ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi,” tulis Surat tersebut dikutip Jumat (24/11/2023).

Lewat surat itu, Pj Bupati Bekasi menyampaikan rekomendasi kenaikan UMK Bekasi tahun 2024 sebesar 13,99 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 5.137.575,44 sehingga menjadi Rp 5.856.324.

Rekomendasi itu keluar setelah rapat pleno penyusunan Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2024 yang berlangsung sejak Rabu (22/11/2023) dan tidak menemui titik temu atau deadlock.

Lalu pada Kamis (23/11/2023) kembali digelar rapat pleno hingga keluar rekomendasi tersebut.

Ada tiga unsur terkait dalam rapat penetapan rekomendasi UMK 2024, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh atau pekerja.).

Setiap unsur mengusulkan angka sesuai dengan hitungannya masing-masing, termasuk pemerintah.

Pemerintah sendiri mengusulkan angka yang berbeda yang didasarkan atas Peraturan Pemerintah No 51 tentang Pengupahan. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement