Nasional
Ini Skema Pemberangkatan Umrah di Masa Pandemi
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali mengizinkan jemaah Indonesia melaksanakan umroh sesuai perkembangan situasi pandemi di tanah air. Hal itu disampaikan melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada Jumat (8/10/2021).
Menanggapi hal tersebut, dua kementerian yakni Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan, telah melakukan diskusi awal soal skema pemberangkatan dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Dilansir dari Kompas TV, pertemuan yang dilakukan pada Selasa (19/10/2021) tersebut membahas tentang skema penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi.
Ketiga pihak itu menyepakati skema keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah seperti berikut:
Skema Keberangkatan
- Jemaah umroh melakukan skrining kesehatan 1×24 jam sebelum berangkat;
- Pelaksanaan skrining kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi Covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR;
- Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah;
- Pengawasan pelaksanaan skrining kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan;
- Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di asrama haji.
Skema Kepulangan
- Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan kepulangan;
- Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test);
- Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5×24 jam;
- Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi dan transportasi bagi jemaah umroh saat kepulangan;
- Pada hari ke-4, dilakukan PCR (exit test) terhadap jemaah, dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.
- Selain skema tersebut, kesepakatan ketiga pihak itu juga menyimpulkan, untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umroh, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU.
“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umroh di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” terang Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
“Kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan, agar segera menyerahkan data jemaahnya kepada Ditjen PHU,” sambungnya.
Adapun pemberangkatan dan pemulangan jemaah umroh dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi. (*)


You may like

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Menag Tegaskan Ibadah Haji Kini Hanya Bisa Pakai Visa Resmi dari Arab Saudi

Mulai 1 April 2024, Terminal 2F Bandara Soetta Khusus Untuk Layani Umroh

Hasil Piala Asia 2023: Korea Selatan Singkirkan Arab Saudi Lewat Adu Penalti

Hasil Piala Asia 2023: Kalahkan Kirgistan 2-0, Arab Saudi ke 16 Besar

Hasil Piala Asia 2023: Epic Comeback! Arab Saudi Kalahkan Oman 2-1
Pos-pos Terbaru
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif
- Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung
- FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN






