Regional
Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Purwakarta Atasi Zona Merah Covid-19
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengumumkan status Purwakarta terkait penyebaran Covid-19 dari hasil evaluasi gugus tugas Provinsi Jabar.
Menurut Anne Ratna, Purwakarta saat ini masuk ke dalam zona merah atau daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi.
“Ya, saat ini tingkat risiko dan kewaspadaan Purwakarta kembali meningkat menjadi zona merah berdasar data yang dirilis Satgas Covid-19 Jabar per 9-15 November 2020,” kata Anne, Selasa (17/11/2020).
Sebelumnya, Anne menyebut pada 2-8 November 2020, Purwakarta berada di zona oranye atau risiko sedang dengan skor 2,07.
Namun sekarang naik menjadi skor 1,72 poin.
Anne Ratna meminta warga untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran diri dengan tetap menerapkan 3M, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta pun melalui gugus tugas sempat melakukan antisipasi melalui pemberlakuan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di sejumlah wilayah yang dirasa menjadi daerah yang tinggi angka penyebaran Covid-19, seperti wilayah Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Bungursari, dan Kecamatan Jatiluhur.
“Kami sudah lakukan PSBM di 10 desa dan kelurahan. Kecamatan lainnya yang terbilang kasus corona masih tinggi ialah Kecamatan Bungursari di satu desa, yakni Desa Cibening, sedangkan Desa Ciwangi menurun. Kecamatan Babakancikao ada tiga desa masih berlanjut. Lalu, ditambah Kecamatan Pasawahan dan Jatiluhur yang banyak kasus corona. Keduanya itu kini memberlakukan PSBM,” ujarnya. (*)
Sumber: TribunJabar.id


You may like

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati

Resmi Terbentuk, AMKI Karawang Terima SK Kepengurusan dari AMKI Jabar

Empat Warga dan Satu Media Massa Online Digugat Ganti Rugi Rp 6 Miliar Gara-gara Melaporkan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024
Pos-pos Terbaru
- Spirit Baru Pesantren, Pengurus FPP Karawang Resmi 2026 di Kukuhkan
- UNSIKA Karawang Luluskan 594 Wisudawan, Rektor Tekankan Pentingnya Solidaritas Sosial
- Awal Tahun 2026 Imigrasi Karawang Catatkan 4.106 Penerbitan Paspor, Mayoritas untuk Wisata dan Umrah
- Satlantas Polres Karawang Bongkar Kasus Narkoba Saat Razia Ops Keselamatan Lodaya, Sabu Puluhan Gram Berhasil Diamankan
- Bawaslu Karawang Kunjungi MPC Pemuda Pancasila, Perkuat Pengawasan Partisipatif






