Connect with us

Regional

Ibarat Menolong Anjing Terjepit, Pengacara Apong Jadi Korban Tipu Daya Kliennya Reni Maryani

Published

on

PURWAKARTA– Ibarat pepatah seperti menolong anjing terjepit. Peribahasa itu memang pantas disematkan kepada Reni Maryani klien pengacara Evi Saepul Bachri yang lebih dikenal dengan nama Apong. Reni Maryani yang berurusan secara hukum dengan mantan anggota DPRD Purwakarta AM urung dipenjara setelah mendapatkan jaminan dari pengacaranya Evi Saepul Bachri dengan menyerahkan mobilnya kepada mantan anggota dewan tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan peristiwa itu bermula ketika Reni Maryani menjual kendaraan Mitsubishi Pajero kepada anggota dewan AM (saat itu) senilai Rp 280 juta pada tahun 2023.

Di kemudian hari, anggota dewan AM itu kedatangan orang yang mengaku pemilik mobil Pajero yany dijual Reni Maryani warga Kampung/Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

Usut punya usut, ternyata mobil Pajero tersebut merupakan mobil rental yang dijual Reni kepada anggota dewan Purwakarta tersebut.

Akhirnya, pada tanggal 14 Desember 2023, pengacara Evi Saepul Bachri tiba-tiba dihubungi kliennya Reni Maryani yang meminta bantuan hukum karena tengah berurusan secara hukum dengan anggota dewan Purwakarta.

“Saya dihubungi klien pada tanggal 14 Desember 2023 yang mengatakan dirinya tengah berurusan hukum dan kini tengah berada di kantor dewan Purwakarta,” kata Evi Saepul Bachri alias Apong kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).

Rupanya, kata Apong di kantor dewan tersebut telah berkumpul pemilik mobil rental, anggota dewan AM dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Apong menambahkan, kliennya itu meminta bantuan kepadanya agar masalahnya tidak sampai dibawa ke kepolisian.

Akhirnya, dibuatlah perjanjian antara Reni Maryani dengan anggota dewan tersebut. Dalam perjanjian itu, Reni berjanji setelah mobil Pajero diserahkan kepada pemilik rental maka utang dirinya kepada anggota dewan itu sebesar Rp 280 juta akan dibayarkan esok harinya tanggal 15 Desember 2025. Namun, untuk menambah keyakinan kepada anggota dewan tersebut, Reni meminjam kendaraan Suzuki Baleno milik pengacaranya sebagai jaminan.

Ibarat menolong anjing kejepit, hingga saat ini Reni Maryani tidak kunjung juga melunasi hutangnya kepada anggota dewan itu dan mobil pengacaranya hingga kini tidak kunjung dikembalikan dan masih dikuasai AM.

Saking kesalnya, Apong pada tanggal 27 Februari 2025 melaporkan tindakan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Reni Maryani ke Mapolres Purwakarta.

Sampai berita dibuat, penulis mengalami kesulitan untuk menghubungi Reni Maryani guna dimintai klarifikasi. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement