Regional
Hentikan Pembangunan RJIT, Pengusaha TB Cahaya Intan Terancam Dilaporkan
Published
3 tahun agoon
By
RedaksiKARAWANG – Gapoktan Bakti Karya Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, mengancam akan melaporkan pengusaha pemilik toko bangunan Cahaya Intan Rengasdengklok karena telah menghentikan pelaksanaan progran kerja Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) tanpa alasan, Minggu (09/05) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat ini, Gapoktan Bakti Karya Amansari merasa dirugikan oleh tindakan pengusaha pemilik toko material Cahaya Intan yang telah mendatangi para petani sekaligus menghentikan pelaksanaan pembangunan RJIT di lokasi kegiatan.
“Iya pak, tadi kata petani yang sedang bekeja ada pemilik toko cahaya intan datang ke lokasi mengancam yang kerja untuk menghentikan program RJIT. Bapak tahu dari mana? Saya juga baru tahu tadi ada petani yang lapor kenapa mereka stop bekerja, Alasannya kami juga belum tahu, padahal lokasi kegiatan bukan diatas lahan miliknya,” ungkap Ketua Gapoktan Bakti Karya, Bandi ketika dihubungi Infoka.
Menurut beberapa saksi mata, sambung Dia, para petani dari kelompok Bakti Karya Amansari dengan jumlah 8 orang yang tengah bekerja di temgah pematang sawah melaksanakan program rehabilitasi jaringan irigasi tersier dari pemerintah pusat didatangi dan dicaci maki oleh pengusaha pemilik toko material Cahaya Intan untuk menghentikan pekerjaan.
Bahkan, menurut pengakuan dari para petani pelaksana program RJIT setiba dilokasi pengusaha TB Cahaya Intan mengancam apabila tidak menghentikan pekerjaan akan membawa petugas kepolisian.
“Informasi dari petani yang sedang bekerja, pengusaha Cahaya Intan akan membawa petugas kepolisian jika tidak menghentikan pelaksanaan program RJIT. Oleh karena itu para petani langsung berhenti bekerja, padahal mereka sudah dibayar untuk melaksanakan program ini, saya merasa sangat dirugikan oleh tindakan sepihak dari pemilik toko Cahaya Intan yang tidak tahu alasannya kenapa,” ungkapnya.
Sambungnya, titik lokasi pelaksanaan program RJIT di Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok telah direvisi dari rencana semula sehingga mengalami perubahan tidak berada diatas lahan sawah milik pengusaha toko bangunan Cahaya Intan Rengasdengklok akibat tidak diijinkan oleh yang bersangkutan.
Sebab itu, Bandi mengaku kebingungan dengan alasan pengusaha pemilik TB Cahaya Intan sehingga berani untuk menghentikan para petani untuk melaksanakan Program RJIT di luas dari area lahan sawah milik pengusaha matrial Cahaya Intan. (sgt)
You may like
Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional Angkatan III 2024 BPSDM Kemendagri, Pelajari Industri dan Ketahanan Pangan Karawang
PLN UP3 Karawang Siaga Layani Arus Mudik dan Arus Balik dengan Sukses
Sebulan Jadi DPO, Dua Bandar OKT dan Bandar Sabu di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi
O2SN Kabupaten Karawang 2024 Resmi Digelar, Bupati: Junjung Tinggi Sportivitas
Jalan Cor Beton di Pasar Proklamasi Rengasdengklok Rusak Berat, Begini Harapan Warga
10 Pengedar Narkoba di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi
Pos-pos Terbaru
- Menkominfo Ajak Masyarakat Untuk Bantu Berantas Judi Online
- Wanita di Bekasi Dibunuh Teman Kencannya, Jasad Hanyut hingga Pulau Pari
- Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional Angkatan III 2024 BPSDM Kemendagri, Pelajari Industri dan Ketahanan Pangan Karawang
-
Oknum Wartawan di Sukabumi Jadi Otak Investasi Bodong
- Hasil Korea Selatan vs Indonesia: Menang Adu Penalti, Tim Garuda ke Semi Final Piala Asia U-23 2024