Connect with us

Bisnis

Hore! Mal KCP Terapkan Batas Tarif Parkir Maksimal

Published

on

KARAWANG – Karawang Central Plaza (KCP), kini memberlakukan aturan baru, bagi pengunjung yang memarkir kendaraan di area parkir miliknya. Aturan baru itu, diantaranya berupa penerapan tarif parkir dengan batas waktu maksimal.

“Kabar Gembira buat KCP Lovers di momen Imlek & Valentine, Per 1 Februari 2024 ada tarif parkir baru, dengan berbatas maksimal yaitu Motor Rp 10 ribu dan Mobil Rp 15 ribu,” kata Properti Manager Mal Karawang Central Plaza, Rizki Setiawan, Kamis (1/2/2024).

Selain itu, katanya, para pengunjung yang masuk ke area parkir pusat perbelanjaan terbesar di area Galuh Mas ini juga bisa memilih untuk cara bayarnya, baik tunai ataupun non tunai.

“KCP memberikan pilihan cara bayar parkir kepada KCP lovers bisa dengan cara tunai ataupun non tunai, Pengunjung bisa memilih gate parkir sesuai keinginan cara bayarnya,” jelasnya.

Diumumkan nya terkait batas tarif parkir maksimal serta disediakannya gate pembayaran parkir baik tunai atau non tunai ini masuk ke dalam rangkaian rebranding 3 Mall di kawasan Galuh Mas.

“Sesuai dengan Visi kami menjadikan mall Pilihan pertama bagi masyarakat karawang dan sekitarnya serta untuk membangun dan mengembangkan kawasan yang lengkap sebagai ruang hidup dan bisnis bagi masyarakat,” pungkasnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement