Regional
Wanita di Bekasi Dibunuh Teman Kencannya, Jasad Hanyut hingga Pulau Pari
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Wanita berinsial RN (35), tewas dibunuh teman kencannya, Nico Yandi Putra (28) di kamar kos pelaku Kota Bekasi. Jasad korban kemudian dibuang dan ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, awalnya tersangka Nico memesan wanita kencan melalui MiChat. Di aplikasi MiChat itu, Nico berkenalan dengan korban yang saat itu memiliki nama samaran ‘Karin’.
Singkatnya, Nico dan korban sepakat untuk kencan singkat dengan bayaran Rp 300 ribu. Korban kemudian diminta datang ke indekosnya pada Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Antara pelaku dan korban sepakat berkencan di kosan pelaku, dengan tarif sebesar Rp 300.000 untuk satu kali main,” ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/4/2024).
Setelah itu, RN meminta tambahan bayaran kepada Nico Rp 100.000. Namun, pelaku menolak membayar lebih.
“Korban memaki dan mengancam pelaku dengan kata kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abangnya. Dengan adanya perkataan dari korban tersebut, maka pelaku sakit hati,” kata Wira.
Saat itu sempat terjadi cekcok di antara keduanya. Pelaku yang gelap mata kemudian membunuh korban.
“Setelah (korban) meninggal dunia, pelaku membungkus korban, memasukkan jenazah korban ke dalam kardus AC,” tutur dia.
Pelaku juga sempat meminta saksi untuk menurunkam kardus berisi mayat tersebut. Nico lalu membawa jenazah RN dengan mengendarai sepeda motor.
“Jenazah yang ada dalam kardus dibonceng di belakang, dibawa ke Jembatan Besi di daerah Teluk Pucung, Bekasi,” jelas Wira.
“Sesampainya di sana, diturunkan dari motor kardus yang berisi jenazah dan dilemparkan ke dalam sungai Jembatan Besi,” imbuh dia.
Mayat korban, kemungkinan hanyut hingga ke Dermaga Pulau Pari. Jasad itu ditemukan pada Sabtu (13/4/2024) dalam kondisi wajah yang sudah hancur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan untuk Menguasai Harta Korban dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (*)

You may like

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Alfamidi Cabang Bekasi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kabupaten Bekasi

Aksi Kemanusiaan, Golkar Kabupaten Bekasi Salurkan Ribuan Paket Sembako bagi Korban Banjir

Stok Beras BULOG Karawang Aman, Siap Hadapi Nataru dan Ramadan

BRI Bekasi HI Salurkan Dana PIP

5000 Paket Sembako Program TJSL Disalurkan BRI BO Tambun
Pos-pos Terbaru
- Kapolres Karawang Hadiri Panen Raya Jagung dan Groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri
- Usai Panen 28 Ton, Polres Karawang Siapkan 27 Hektare Kebun Jagung Baru
- Polres Karawang tanam jagung di lahan sekitar 2,7 hektare
- Dukung Program Presiden, Kapolres Karawang Panen Raya Jagung Bareng Petani
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Panen raya Jagung Secara Serentak







